Aksi Sri Mulyani Berburu Pajak Google Berlanjut di 2017

Kemenkeu memastikan pengejaran pajak terhadap Facebook dan Google yang dilakukan sejak berlangsungnya program pengampunan pajak akan terus berlanjut. (REUTERS/Aly Song).
Loading...

Menitone.com – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan pengejaran pajak terhadap Facebook dan Google yang dilakukan sejak berlangsungnya program pengampunan pajak atau tax amnesty akan terus berlanjut di tahun depan.

Terkait hal ini, Kepala Kantor Wilayah Jakarta Khusus Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu, Muhammad Haniv mengatakan pemerintah masih menunggu perwakilan Facebook yang berbasis di Irlandia untuk memberikan laporan keuangan perusahaan.

“Tidak, orang Irlandia tidak jadi ke sini. Mereka pokoknya mau memberikan data. Jadi, kami masih menunggu data dari mereka,” kata Haniv di Kemenkeu, kemarin.

Haniv menjelaskan, lambannya pergerakan mengejar pajak Facebook lantaran standar penarikan pajak yang berbeda dengan yang diterapkan pemerintah ke Google.

Loading...

“Kalau Google itu ada ikatan persetujuan dengan Indonesia. Kalau Facebook, Irlandia tidak punya dengan kita. Jadi, semua pembayar itu sudah dipotong 20 persen,” jelas Haniv.

Adapun terhadap Facebook, sejak beberapa bulan yang lalu, pemerintah telah melayangkan surat panggilan kepada Facebook, bersamaan dengan upaya pemerintah dalam mengejar pajak Google.

Dalam surat panggilannya, DJP Kemenkeu meminta Facebook untuk melaporkan data kinerja keuangan perusahaan melalui perwakilannya. Namun, sampai di penghujung tahun ini, perwakilan Facebook belum juga mengirimkan utusannya untuk bertemu dengan DJP.

Padahal, Facebook sudah ditetapkan sebagai Badan Usaha Tetap (BUT) yang terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Badan dan Orang Asing sejak 10 Februari 2014 dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atas nama Facebook Singapore PTE Ltd.

DJP memperkirakan utang pajak Facebook diperkirakan sekitar 20 persen dari pasar iklan perusahaan Over The Top (OTT) di Indonesia yang mencapai US$840 juta-an per tahun.

Langkah lain yang dilakukan DJP, yakni berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) dan Otoritas Pajak Irlandia.

Serupa dengan Google, Haniv menyebutkan, upaya pengejaran pajak Google tetap digencarkan oleh pemerintah di tahun depan.

“Google tahun depan juga. Pokoknya pemeriksaan jalan terus,” ucap Haniv.

Terhadap Google, DJP menafsir potensi pajak Google Indonesia bisa mencapai Rp450 miliar dengan asumsi margin keuntungan yang diperoleh Google sebesar Rp1,6 triliun hingga Rp1,7 triliun, dengan penghasilan sekitar Rp5 triliun per tahun.

Sebelumnya, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara sempat memikirkan opsi pemblokiran terhadap situs Google bila perusahaan asal Amerika Serikat tersebut tetap teguh mangkir membayar pajak.

“Blokir itu langkah paling akhir karena kita tidak bisa hanya main blokir tetapi juga harus perhitungkan kepentingan masyarakat secara umum. Kembali, ini semuanya tidak bisa ditetapkan oleh saya sendiri karena ini akan ditetapkan bersama-sama dengan stakeholders,” kata Rudiantara pekan lalu.

(cnn/cnn)

Loading...

Comment

Silahkan nonaktifkan adblock anda untuk membaca konten kami.
Segarkan