BPOM RI Berhasil Tangkap Tangan Produsen Pangan Ilegal

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) bekerjasama dengan Mabes Polri dan NCB Interpol melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap produsen pangan ilegal, PD Sari Wangi di Tangerang, Banten.
Loading...

Menitone.com – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI bekerjasama dengan Mabes Polri dan NCB Interpol melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap produsen pangan ilegal, PD Sari Wangi di Tangerang, Banten.

Petugas menyita dan mengamankan 37 jenis produk pangan tanpa izin edar (TIE) berupa kecap, sambal, makanan dan minuman ringan yang dikemas dalam ribuan kardus. Sejumlah produk telah siap didistribusikan ke delapan wilayah di Indonesia.

Kepala BPOM, Penny K. Lukito mengatakan selama ini pihaknya kerap melakukan pembinaan dan teguran terhadap produsen tersebut, namun tidak digubris.

“BPOM bersama Pemda melalui Dinas Kesehatan sudah melakukan beberapa kali pembinaan dan teguran, namun ternyata pabrik ini tetap berproduksi,” ungkap Penny dalam keterangan resmi.

Loading...

Terkait dengan temuan ini, pelaku sementara diduga melanggan Pasar 142 dan 144 UU No.18 Tahun 2012 tentang Pangan dengan sanksi berupa pidana maksimal tiga tahun atau denda sebesar Rp6 miliar.

Berdasarkan informasi sang pemilik, pabrik ini telah beroperasi sejak tahun 1980-an dengan memproduksi sambal dan kecap sebanyak 5 ton per hari.

Dalam sehari, pabrik ini menghasilkan sambal ilegal dengan merek SAB sebanyak 2000 kardus dan merek SMB sekitar 100 kardus. Produk ilegal ini kemudian diedarkan melalui warung dan penjaja makanan.

OTT yang dilakukan BPOM kal iini merupakan bagian dari oerasi internasional-Operasi Opson VI-yang melibatkan Interpol dengan target makanan dan minuman ilegal, palsu, dan sub-standar.

[cnn/cnn]

Loading...

Comment

Silahkan nonaktifkan adblock anda untuk membaca konten kami.
Segarkan