CITA Dukung DPR Sahkan Perppu Jokowi jadi UU

Perppu pelaksana keterbukaan dan akses pertukaran informasi ini memenuhi unsur dangerous threat, reasonable necessity, dan limited time. (ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari).
Loading...

Menitone.com – Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) mendukung Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk mengesahkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Pemeriksaan Perpajakan yang diteken Presiden Joko Widodo pada 8 Mei lalu.

Pasalnya, Yustinus Prastowo, Direktur Eksekutif CITA mengatakan, Perppu yang menjadi payung hukum pelaksanaan keterbukaan dan akses pertukaran informasi (Automatic Exchange of Information/AEoI) ini memenuhi unsur dangerous threat, reasonable necessity, dan limited time.

“DPR dan pemerintah juga perlu segera merevisi undang-undang terkait, khususnya UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) dan UU Perbankan, agar dapat mendukung inisiatif global dan reformasi perpajakan yang sedang dijalankan,” ujarnya, melalui siaran pers yang diterima CNNIndonesia.com Minggu (21/5).

Tak cuma itu, Yustinus mengusulkan, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Kementerian Keuangan bersama-sama Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) gencar melakukan sosialiasi yang masif ke seluruh masyarakat, termasuk aparatur negara dan pelaku sektor keuangan agar tercapai kesepakatan yang sama.

Loading...

Tiga lembaga tersebut di atas juga dapat merumuskan skema pengawasan dan pertanggungjawaban atas pemanfaatan data keuangan. “Khusus DJP Kemenkeu agar mengeluarkan aturan pelaksanaan yang memberikan kepastian dan keadilan,” imbuh Yustinus.

Kemudian, akses yang luas ini segera diikuti implementasi Comliance Risk Management (CMR yang akan mengolah seluruh informasi/data, sehingga diperoleh profil wajib pajak secara akurat dan mengklasifikan wajib pajak berdasarkan risikonya.

Ia berharap, pemerintah memanfaatkan momentum keterbukaan informasi keuangan ini dengan melakukan reformasi sistem keuangan agar lebih kredibel, akuntabel, dan kompetitif. Selain itu, melanjutkan perbaikan regulasi, model insentif, kepastian hukum, dan administrasi yang mendukung kepercayaan investasi terhadap Indonesia.

Apresiasi Langkah Pemerintah

CITA mengapresiasi langkah pemerintah merilis Perppu tersebut. Namun, karena sifat pertukaran ini resiprokal, sehingga Indonesia perlu menyelaraskan beberapa hal. Dari sudut kebijakan publik, pengampuan pajak (amnesti pajak) yang telah berakhir Maret 2017 itu merupakan insentif. Sementara, AEoI merupakan disinsentif.

Berdasarkan data pengampunan pajak, jenis harta yang dideklarasikan adalah aset keuangan sebesar Rp2.900 triliun atau 56 persen dari total deklarasi harta, dan sekitar Rp2.100 triliun berada di dalam negeri.

Menurut Yustinus, hal ini menunjukkan bahwa DJP kesulitan untuk menjangkau data wajib pajak di dalam negeri. Fakta ini tentu saja menjawab problem mendasar stagnasi rasio pajak, yaitu terbatasnya akes terhadap data keuangan.

“Perppu ini menjadi pintu pembuka, sehingga pekerjaan rumah berikutnya adalah integrasi NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) ke NIK (Nomor Induk Kependudukan),” pungkasnya.

[cnn/cnn]

Loading...

Comment

Silahkan nonaktifkan adblock anda untuk membaca konten kami.
Segarkan