Ditjen Pajak Bersama OJK Teken MoU Intip Data Nasabah Bank

Ditjen Pajak Hanya Butuh Waktu 14 Hari Telusuri Data Wajib Pajak di Bank. @Tribunnews
Loading...

Menitone.com – Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menandatangani nota kesepahaman dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk bisa mengintip data nasabah perbankan.

Nantinya pembukaan data nasabah bank bertujuan dalam rangka pemeriksaan, pemeriksaan bukti permulaan, penyidikan dan penagihan di bidang perpajakan.

Menteri Keuangan, Sri Mulyani mengatakan, pembukaan data nasabah bank ini dilakukan melalui aplikasi elektronik yakni Aplikasi Usulan Buka Rahasia Bank (AKASIA) bagi internal Kementerian Keuangan dan Aplikasi Buka Rahasia Bank (AKRAB) bagi internal OJK.

“Melalui AKRAB dan AKASIA yang saling terhubung dalam satu sistem, waktu pemrosesan perintah pembukaan rahasia bank dipersingkat secara signifikan dari semula 6 bulan menjadi 2 minggu,” ujarnya di Kantor Pusat Ditjen Pajak, Jakarta, Senin (13/3).

Loading...

Namun demikian, proses penerbitan surat perintah pembukaan rahasia bank tetap mengikuti prosedur dan memenuhi persyaratan yang berlaku sesuai UU Perbankan dan peraturan pelaksanaannya.

Aplikasi ini juga memiliki kelebihan fitur seleksi secara otomatis terhadap permintaan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan (auto reject) untuk mempercepat proses, dan sistem mengelompokkan (grouping) permintaan berdasarkan bank.

Dengan fitur tersebut, jumlah surat perintah yang ditandatangani berkurang, mempermudah penelusuran surat dan tersedianya statistik data bank penerima perintah pembukaan rahasia bank.

Menkeu berharap kerja sama yang semakin erat dengan OJK akan memungkinkan pemeriksaan, pemeriksaan bukti permulaan, penyidikan dan penagihan pajak yang lebih efektif khususnya dengan pembukaan akses data dan informasi nasabah yang lebih mudah.

“Diimbau nasabah bank untuk memanfaatkan kesempatan Amnesti Pajak yang akan segera berakhir pada 31 Maret 2017 dalam hal terdapat aset yang ditempatkan di perbankan yang belum dilaporkan dalam SPT Tahunan.”

Seperti diketahui, mengenai pembukaan informasi nasabah untuk kepentingan perpajakan, sebelumnya OJK sudah mengeluarkan Peraturan OJK Nomor 25/POJK.03/2015 tentang Penyampaian Informasi Nasabah Asing Terkait Perpajakan Kepada Negara Mitra Atau Yurisdiksi Mitra.

OJK juga sedang menyiapkan ketentuan pelaksanaan lebih lanjut berupa Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan yang khusus mengatur mengenai AEOI, antara lain mengatur mengenai tata cara pelaksanaan uji tuntas (due diligence) kepada nasabah asing dan tata cara penyampaian informasi keuangan nasabah asing kepada otoritas pajak.

[mdk/mdk]

Loading...

Comment

Silahkan nonaktifkan adblock anda untuk membaca konten kami.
Segarkan