Ditjen Pajak Diminta Tak Asal Rilis Kartu NPWP Multifungsi

Bank Indonesia memiliki sejumlah syarat yang harus dipenuhi Ditjen Pajak jika ingin menerbitkan kartu NPWP yang bisa digunakan sebagai alat pembayaran. (CNN Indonesia/Safir Makki)
Loading...

Menitone.com – Bank Indonesia (BI) mewajibkan Kartu Indonesia1 (Kartin1), atau kartu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) multifungsi yang akan diterbitkan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) untuk memenuhi standar kartu pembayaran nasional.

Maklum, DJP ingin menciptakan satu kartu yang tidak hanya mencantumkan NPWP milik Wajib Pajak (WP) namun juga bisa digunakan sebagai alat transaksi pembayaran sampai Surat Izin Mengemudi (SIM).

Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI Tirta Segara mengatakan, kewajiban pemenuhan standar itu antara lain mewajibkan pemasangan cip pada setiap kartu sesuai dengan ketentuan National Standard Indonesia Chip Card Specification (NSICCS).

Kewajiban tersebut sekaligus dalam rangka integrasi sistem pembayaran di bawah peta jalan National Payment Gateway (NPG) yang saat ini tengah dirancang oleh bank sentral.

Loading...

“Nanti harus melibatkan bank juga, itu lebih kepada untuk konsumennya. Kalau BI sebagai regulator hanya menetapkan standar bahwa kartu kredit itu harus pakai cip sesuai NSICCS, jadi mau itu itu satu kartu berfungsi untuk segala macam, tapi kalau dia berfungsi sebagai kartu kredit dia harus memenuhi NSICC itu,” ujar Tirta kepada CNNIndonesia.com, Jumat (20/1).

Teknologi cip memang dikenal lebih aman daripada teknologi magnetic stripe yang dinilai mudah untuk dibobol data-data di dalamnya, sementara cip tidak demikian.

Untuk itu, BI juga berencana untuk menerapkan hal serupa pada kartu ATM maupun debit. Rencana ini akan dijadwalkan untuk direalisasikan mulai 2017 hingga maksimal 2022 mendatang.

Sejalan dengan program migrasi kartu debit/ATM magnetic stripe ke cip, perubahan ini akan dibarengi dengan penerapan enam digit PIN layaknya pada kartu kredit.

Enam digit PIN dinilai lebih aman daripada PIN empat digit, dimana beberapa bank masih menerapkan PIN empat digit. Hal ini juga akan diterapkan ke Kartin1 apabila nantinya kartu tersebut berfungsi sebagai alat pembayaran.

Kendati demikian Tirta mengaku, hingga saat ini wacana penerbitan kartu tersebut belum banyak melibatkan BI sebagai regulator di bidang sistem pembayaran.

“Namun perlu dicatat, karena infrastrukturnya itu akan bernaung di bawah National Payment Gateway, sebuah infrastruktur yang siapapun boleh masuk tapi dia harus memenuhi standar itu supaya bisa interoperate dan interconnected,” jelasnya.

Kartin1 merupakan kartu pintar multifungsi inisiasi Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan sebagai penampung data elektronik wajib pajak dan peruntukkan lainnya.

Selain memuat Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) wajib pajak, kartu pintar tersebut juga memuat informasi WP terkait seperti data Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS), dan SIM para WP pemegangnya. Tak hanya itu, kartu itu juga bisa digunakan sebagai uang elektronik maupun kartu kredit dari bank yang akan bekerjasama dengan DJP.

(cnn/cnn)

Loading...

Comment

Silahkan nonaktifkan adblock anda untuk membaca konten kami.
Segarkan