Ditjen Pajak Pasang Alarm Batas Pelaporan SPT dan Tax Amnesty

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) tidak ingin kejadian ramai-ramai melaporkan SPT di batas akhir terjadi kembali dan membuat layanan online bermasalah. (CNN Indonesia/Elisa Valenta Sari). (REUTERS/Iqro Rinaldi)
Loading...

Menitone.com – Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) memulai sosialisasi pengisian Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) kepada para wajib pajak (WP) khususnya yang telah mengikuti tax amnesty.

Kepala Kanwil DJP Jakarta Timur Harta Indra Tarigan mengimbau para WP bisa melaporkan SPT-nya sebelum 31 Maret 2017. Pasalnya, ia tidak ingin kejadian ramai-ramai melaporkan SPT di batas akhir terjadi kembali dan membuat layanan pengisian SPT secara online tumbang seperti tahun lalu.

“Batas pelaporan untuk isi SPT semakin dekat, 31 Maret. Saya kira revolusi mental harus sangat baik dan benar diterapkan. Tahun lalu baru tanggal 29, 30 dan 31 Maret sehingga komputer DJP jadi hang,” ujarnya di KPP Pulogadung, Selasa (7/2).

Tanggal 31 Maret, juga menjadi batas terakhir berlakunya program tax amnesty. Kedua program tersebut menurut Harta, akan memberikan tekanan berat kepada para fiskus dalam memberikan pelayanan pajak.

Loading...

“Karena kebetulan akhir penyampaian SPT dan akhir tax amnesty juga 31 Maret. Saya juga tadi tekankan kalau bisa jangan mepet di 31 Maret. Karena biasanya beban kerjanya lebih besar untuk memberikan layanan lebih baik kepada masyarakat. Tolong dimanfaatkan sebelum 31 Maret. Syukur-syukur kalau bisa di akhir Februari atau awal Maret,” tegasnya.

Selain itu ia juga meminta para WP lebih teliti dan hati-hati dalam melaporkan harta dalam SPT. Meski telah mengikuti program pengampunan pajak, WP bisa tetap dikenakan sanksi hingga 200 persen apabila ada harta yang tidak melaporkan SPT.

Hal tersebut merupakan konsekuensi dari diterapkannya rencana keterbukaan dan pertukaran informasi terkait perpajakan secara otomatis atau yang disebut Automatic Exchange of Information (AEOI).

“Ada satu hal yang selama ini kita belum dilakukan secara lengkap dan jelas terhadap harta di luar negeri. Masih ada kesempatan tax amnesty untuk tahap ketiga. Kalau sudah ada AEOI (Automatic Exchange of Information) nanti ketemu harta dendanya bisa 200 persen. Jadi dilengkapi lagi,” jelasnya.

Menurutnya, apabila wajib pajak memiliki sumber harta lebih dari satu, maka disarankan untuk mengikuti pengisian harta secara normal atau formulir 1770. Hal ini pun akan mempermudah wajib pajak dalam melakukan pengisian SPT.

Pada kesempatan yang sama, Kepala KPP Pratama Jakarta Pulogadung Edward Sianipar menuturkan bahwa WP memang masih belum sepenuhnya paham mengenai tata cara pengisian SPT pada harta yang telah direpatriasi atau dideklarasikan.

Untuk itu, sosialisasi akan dilakukan secara bertahap pada berbagai Kanwil. DJP juga akan mengoptimalkan fungsi baru melalui Sub Direktorat Penyelesaian Perpajakan Internasional untuk memberikan informasi kepada para WP yang berada di luar negeri.

[cnn/cnn]

Loading...

Comment

Silahkan nonaktifkan adblock anda untuk membaca konten kami.
Segarkan