Ditjen Pajak Sesumbar Bikin Semarak Periode III Tax Amnesty

Ditjen Pajak tengah menyiapkan strategi baru untuk menjaring lebih banyak wajib pajak ikut program tax amnesty di periode III sampai Maret 2017. (Detikcom/Ari Saputra)
Loading...

Menitone.com – Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) optimistis capaian periode III amnesti pajak (tax amnesty) akan lebih baik dari periode sebelumnya.

Pasalnya, periode yang berlangsung dari 1 Januari hingga 31 Maret 2017 itu merupakan kesempatan terakhir bagi wajib pajak (WP) untuk mengikuti program andalan pemerintah untuk mengisi dompet negara.

Sebelumnya, capaian tax amnesty tercermin dari jumlah peserta, nilai harta yang diungkap, besaran repatriasi, dan nilai uang tebusan yang dibayarkan. Pada periode II, seluruh variabel tersebut nilainya turun dari capaian periode pertama.

“Meskipun tarif tebusannya sudah naik menjadi 5 persen untuk deklarasi harta dalam negeri dan repatriasi, serta 10 persen untuk deklarasi harta luar negeri, orang sudah tidak punya pilihan lain. Sudah tidak ada waktu lagi untuk mengikuti tax amnesty,” tutur Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJPb Hestu Yoga Saksama saat dihubungi CNNIndonesia.com, Minggu (1/1).

Loading...

Selain itu, pria yang akrab disapa Yoga ini juga meyakini peserta amnesti pajak dari golongan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) juga akan meningkat.

Pasalnya, Yoga meyakini banyak peserta UMKM yang menunda keikutsertaannya sampai periode III mengingat tarif uang tebusan bagi UMKM dipukul rata sejak awal yaitu 0,5 persen dan 2 persen.

Terkait strategi pada periode terakhir, DJP akan melanjutkan strategi pada periode II. Pertama, DJP akan makin gencar melakukan sosialisi kepada WP dari golongan UMKM dan profesi.

Meskipun belum optimal, upaya sosialisasi ini berhasil membuat partipasi WP UMKM mendominasi sekitar separuh dari seluruh jumlah peserta periode II yang mencapai 239.296 WP.

“Kami akan evaluasi strategi setelah periode II yang kemarin berakhir. Yang kemarin-kemarin kita sudah sosialisasikan, sudah berapa jauh mereka [WP] sudah ikut tax amnesty. WP nya ada yang dari profesi, sektor-sektor tertentu, dan UMKM juga,” ujarnya.

Khusus untuk WP sektor UMKM, Hestu mengaku sosialisasinya ke depan akan lebih intensif melalui berbagai pihak yang terkait seperti Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) dan perbankan.

Apalagi potensi UMKM cukup besar. Saat ini, jumlah WP UMKM yang terdaftar mencapai 600 ribu WP. Belum lagi, Yoga meyakini masih banyak pengusaha UMKM yang belum memiliki Nomor Pokok WP (NPWP).

“Kami akan berkolaborasi lebih instensif lagi dengan mereka [Apindo dan perbankan] untuk menjadi WP UMKM pada periode ketiga,” ujarnya.

Kemudian, DJP juga akan melanjutkan untuk mengirim surat elektronik (email) berisi imbauan untuk mengikuti tax amnesty kepada sejumlah WP yang data kepemilikan hartanya dimiliki oleh DJP.

Sebelumnya, pada periode Oktober-Desember DJP telah mengirimkan email imbauan tersebut kepada 204.125 WP. Padahal, DJP mengklaim telah mengantongi data referensi harta dari pihak ketiga milik 600 ribu lebih WP.

“Dari data yang masih ada kami akan filter sehingga lebih akurat,” ujarnya.

Sebagai informasi, per akhir Desember 2016, program amnesti pajak telah diikuti oleh 616.364 WP atau baru sekitar 2 persen dari 32 juta potensi WP. Para peserta tersebut mengungkap Rp4.295,8 triliun harta yang selama ini belum dilaporkan serta menyetor uang tebusan sekitar Rp103,31 triliun.

(cnn/cnn)

Loading...

Comment

Silahkan nonaktifkan adblock anda untuk membaca konten kami.
Segarkan