ESDM Tetapkan Besaran Denda Bagi Perusahaan Listrik Swasta

Nilai denda akan dikenakan sebesar biaya yang dikeluarkan PLN untuk menyediakan listrik pengganti atas pasokan yang terganggu. (ANTARA FOTO/Saptono)
Loading...

Menitone.com – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengancam akan memberikan denda kepada perusahaan pengembang listrik swasta (Independent Power Producer/IPP), jika kedapatan tidak memenuhi kewajibannya menyalurkan listrik sesuai kesepakatan perjanjian jual beli listrik (Power Purchase Agreement/PPA).

Wakil Menteri ESDM Arcandra Tahar menjelaskan, peraturan mengenai denda ini akan dimasukkan ke dalam beleid tentang poin-poin PPA. Denda delivery or pay itu akan dikenakan terhadap IPP jika pembangkit tak berjalan dengan baik pasca beroperasi (Commercial Operation Date/COD). Selain itu, denda juga akan berlaku bagi pembangkit yang mengalami keterlambatan COD.

Rencananya, pemerintah akan mengenakan denda dengan nilai sebesar biaya yang dikeluarkan PT PLN (Persero) dalam menyediakan pembangkit pengganti akibat lalainya kewajiban IPP. Metode ini dianggapnya akan sangat efektif. Apalagi, denda dengan perhitungan seperti ini berlaku sesuai standar internasional.

“Besaran denda kami rancang sesuai PLN dalam menyediakan power pengganti. Rencananya seperti itu. Nanti di klausul PPA akan ditulis seperti itu,” terang Arcandra di Kementerian ESDM, Rabu (4/1).

Loading...

Lebih lanjut, Arcandra menerangkan jika sistem ini dibuat untuk menciptakan perjanjian jual beli listrik yang lebih adil. Selama ini, hanya PLN saja yang dikenakan denda jika tak berhasil menyerap listrik yang diproduksi pembangkit (take or pay).

“PPA harus disusun berdasarkan prinsip bisnis berkeadilan. Kalau IPP berjanji kasih capacity factor sekian persen maka harus sesuai. Kalau ada keterlambatan, maka keterlambatan tersebut harus kena penalti,” terangnya.

Kendati demikian, pemerintah berupaya memaklumi adanya kewajiban yang tidak terlaksana akibat kondisi eksternal, seperti pasokan bahan bakar yang terhambat. Namun, Arcandra tak menyebut jika IPP tetap dikenakan denda jika itu terjadi.

“Kalau untuk hal-hal seperti itu ya beda lagi. Tapi tujuan utamanya adalah mengurangi peluang IPP tidak kredibel ikut masuk sebagai IPP dan tidak bertanggung jawab untuk men-deliver seperti ada di kontrak,” jelas Arcandra.

Sebelumnya, Menteri ESDM Ignasius Jonan mengatakan, kebijakan delivery or pay ini bukan dibuat untuk menakut-nakuti IPP. Peraturan ini, lanjutnya, dibuat sebagai jaminan bahwa keandalan sistem ketenagalistrikan tetap terjaga di sebuah wilayah.

Ia memberi contoh sistem ketenagalistrikan di pulau Sumatera yang harus memiliki cadangan daya (reserve margin) minimal 60 persen dari beban puncak, gara-gara keandalan sistem ketenagalistrikannya sangat rendah. Ia sangat menyayangkan kondisi ini mengingat standar umum terkait reserve margin harusnya 30 persen dari beban puncak.

“Namun, kami perlu mencari formula yang tepat untuk memberi denda kepada para IPP ini. Makanya saya bilang, IPP perlu didenda sampai tobat,” ujar Jonan awal bulan lalu.

(cnn/cnn)

Loading...

Comment

Silahkan nonaktifkan adblock anda untuk membaca konten kami.
Segarkan