Hotel Komala Dumai Mangkir dari Penyelesaian Hak Pekerja

Hotel Komala Dumai
Loading...

Menitone.com – Hotel Komala dilaporkan pekerjannya bernama Asril ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Dumai, lantaran pihak perusahaan tidak membayar uang pesangon, uang lebur dan hak cuti.

“Saya sudah bekerja di Hotel Komala sejak April 2014 hingga Desember 2016. Gaji saya tahun 2014 hanya Rp 2.100.000,- tidak menurut UMK, hari Minggu juga saja masuk tapi uang lembur tak dibayar,” kata Asril, kemarin.

Menurutnya, laporan yang disampaikannya kepada Disnakertrans Kota Dumai direspon, dan langsung ditindaklanjuti dengan memanggil para pihak. Pihak Hotel Komala dan dia sendiri sebagai pekerja juga dipanggil.

“Pada panggilan mediasi oleh Disnakertransuntuk yang pertama saya dan pihak hotel datang, namun belum ada keputusan. Namun pada panggilan kedua pihak hotel mangkir dan tak hadir,” kata Asril, menambahkan.

Loading...

“Dua kali panggilan Disnakertrans tak diindahkan, ini saya rasa sudah melecahkan instansi pemerintah. Seharusnya sebagai perusahaan harus tunduk dan patuh terhadap pemerintah,” kata Asril dengan nada kecewa.

Menurut Asril, dia melaporkan pihak Hotel Komala ke Disnakertrans Kota Dumai untuk menuntut haknya yang diatur dalam ketentuan yang berlaku tentang ketenagakerjaan. Pasalnya, upah yang diterima dibawah UMK Dumai.

Begitu juga uang lembur dan kelebihan jam kerja tak dbayar perusahaan. “Masalah hak normative sedang ditangani Disnakertrans Provinsi Riau, dan sudah dipanggil sekali, namun pihak Hotel Komala tak hadir,” jelasnya

Sedangkan Kepala Bidang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial dan Persyaratan Kerja Disnakertrans Kota Dumai, Muhammad Fadhly SH membenarkan, bahwa seorang pekerja Hotel Komala Dumai telah membuat laporan.

“Benar ada seorang pekerja membuat laporan dan laporan tersebut telah diproses dengan memanggil para pihak. Namun pada pemanggilan mediasi ke 2 dan 3 pihak hotel tak hadir,” kata Muhammad Fadhly, kemarin.

Menurut Fadhly, untuk penanganan aporan terkait norma kerja dan K3 bukan lagi kewenangan kami Disnakertrans Kota Dumai, tapi sudah diambil alih Disnaker Provinsi Riau.

“Saya imbau untuk para pekerja di Kota Dumai jika merasa dirugikan perusahaan atas hak normative, maka langsung melapor ke Disnaker Provinsi Riau,” terangnya.

[rdk/rdk]

Loading...

Comment

Silahkan nonaktifkan adblock anda untuk membaca konten kami.
Segarkan