Kadin Nilai Pilkada Panas Bikin Pengusaha Malas Penuhi Janji Repatriasi

Bos Kadin Rosan Roeslani (kedua kiri) bilang ada beberapa koleganya berencana membatalkan komitmen repatriasi akibat tensi tinggi Pilkada DKI Jakarta. (CNN Indonesia/Safyra Primadhyta)
Loading...

Menitone.com – Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia menilai memanasnya situasi politik dalam negeri memberi sentimen negatif terhadap aliran dana repatriasi dalam program pengampunan pajak atau tax amnesty.

Padahal, program bagi-bagi surat penebus dosa pengemplang pajak hanya berlangsung sampai Maret 2017 nanti.

Ketua Umum Kadin Rosan P. Roeslani mengatakan, tensi politik yang tengah meningkat khususnya dalam ajang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) DKI Jakarta membuat para pengusaha khawatir dan ragu untuk melakukan repatriasi asetnya dari luar negeri.

“Ada beberapa yang sudah repatriasi lalu ragu dan bilang ‘Boleh tidak dibatalkan?’ Ada juga yang tidak apa bayar denda asal uangnya bisa ditarik balik,” ucap Rosan kepada CNNIndonesia.com, Minggu (5/2).

Loading...

Ia menjelaskan kekhawatiran pengusaha semakin memuncak, jelang pelaksanaan Pilkada serentak pada 15 Februari 2017 mendatang.

Padahal, iklim investasi menjadi pertimbangan penting bagi pengusaha untuk memulangkan sejumlah harta yang selama ini disimpan di luar negeri karena dianggap lebih aman dan efektif untuk pengembangan bisnis.

Rosan menilai, para pengusaha masih akan menunggu untuk melangsungkan repatriasi atau tidak, setidaknya usai Pilkada berakhir. Namun, bila situasi politik terus memanas, bukan tidak mungkin aliran dana repatriasi akan terhenti lebih cepat sebelum tax amnesty tutup gerbang di akhir Maret nanti.

“Kami harapkan komitmen pengusaha atau kalau tidak kondusif juga, mungkin nanti melihat peraturan yang berlaku saja,” imbuh Rosan.

Sementara itu, Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) mengatakan, pengusaha yang membatalkan keikutsertaannya dalam program repatriasi harus membayar ketentuan pajak sesuai dengan Pajak Penghasilan (PPh) tarif normal dan membayar sanksi dendan sebesar 200 persen dari PPh yang dibayarkan tersebut.

Sedangkan uang tebusan yang dibayarkan oleh wajib pajak diperhitungkan sebagai pengurang pajak.

Mengutip dashboard tax amnesty yang dikelola DJP, komitmen dana repatriasi yang diberikan wajib pajak baru mencapai Rp141 triliun. Dari komitmen tersebut, baru sekitar 79,6 persen atau Rp112,2 triliun yang masuk ke dalam negeri.

Dana ini merupakan repatriasi yang terkumpul sejak periode I tax amnesty bergulir. Namun, sejak periode II, aliran repatriasi mulai seret hingga saat ini masuk periode III.

Sementara secara keseluruhan, total harta yang terhimpun dalam tax amnesty sebesar Rp4.334 triliun dengan dana deklarasi dalam negeri Rp3.180 triliun dan dana deklarasi luar negeri Rp1.014 triliun serta uang tebusan Rp104 triliun.

Meskipun dashboard tax amnesty telah mencatat komitmen repatriasi sampai Rp141 triliun, nyatanya Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan baru Rp105 triliun yang benar-benar sudah masuk ke Indonesia sampai 27 Januari 2017 lalu.

Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman Hadad mengungkapkan sebagian besar dana repatriasi tersebut, Rp74,8 triliun atau 71 persen, masih mengendap di perbankan dalam bentuk simpanan deposito.

Salah satu dampak positifnya, dana pihak ketiga (DPK) perbankan tahun lalu bisa tumbuh hingga 9,6 persen. Sementara, sisa dana repatriasi lainnya telah mengucur ke berbagai instrumen investasi, baik keuangan maupun non keuangan.

[cnn/cnn]

Loading...

Comment

Silahkan nonaktifkan adblock anda untuk membaca konten kami.
Segarkan