Kemenperin Mau Tambah Sektor Industri Penerima Tax Allowance

Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto.
Loading...

Menitone.com – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) membuka wacana bakal menambah sektor penerima fasilitas pengurangan pajak penghasilan (tax allowance) bagi perusahaan yang berminat melakukan investasi di Indonesia.

Namun Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto menuturkan, sampai saat ini masih belum ada niatan pemerintah untuk mengubah peraturan yang berlaku terkait tax allowance.

Saat ini, peraturan insentif fiskal ini tercantum di dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 tahun 2016.

“Tidak menutup kemungkinan akan ada tambahan tax allowance,” jelas Airlangga, seperti diberitakan CNN Indonesia, Selasa (18/4).

Loading...

Namun sebelum beranjak ke perluasan sektor, Kemenperin tetap menindaklanjuti tax allowance menggunakan peraturan yang ada.

Menurutnya, saat ini pemerintah akan fokus menetapkan tax allowance bagi perusahaan yang melakukan ekspansi dan reinvestasi, sesuai PP Nomor 18 Tahun 2015.

“Kami akan melihat lagi fasilitas tax allowance, sehingga yang ditujukan adalah bagi industri yang ekspansi atau berinvestasi dengan nilai sejumlah tertentu,” paparnya.

Di dalam PP Nomor 18 Tahun 2015, pemerintah merevisi sektor penerima tax allowance dengan menambah bidang usaha penerima dari 129 bidang usaha menjadi 143 bidang usaha.

Lalu, di dalam revisi berikutnya, pemerintah menambah sektor padat karya kepada sektor penerima tax allowance, di mana pemotongan PPh badan bersih (netto) dilakukan sebesar 30 persen, yang dilakukan dengan memangkas pajak 5 persen selama enam tahun.

[cnn/cnn]

Loading...

Comment

Silahkan nonaktifkan adblock anda untuk membaca konten kami.
Segarkan