Menanti Respons Upaya Pemerintah Indonesia Membuka Data Perbankan

Teller Bank
Loading...

Menitone.com – Pemerintah bukan baru kali ini menerbitkan aturan guna membuka informasi keuangan nasabah perbankan untuk kebutuhan perpajakan. Sebelum menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2017 tentang akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan, pemerintah pernah berupaya membuka data nasabah kartu kredit melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK).

Pembukaan data nasabah kartu kredit sendiri tak melanggar pasal terkait kerahasiaan perbankan pada Undang-Undang Perbankan. Pasalnya, kerahasiaan data nasabah sesuai undang-undang hanya terbatas pada simpanan, bukan pinjaman atau kredit. Kendati tak melanggar Undang-Undang, aturan pemerintah tersebut sempat membuat transaksi kartu kredit mencatatkan perlambatan, bahkan sempat menurun. Pemerintah pada akhirnya juga memutuskan untuk menarik kembali aturan tersebut sebelum diberlakukan.

Kini, pemerintah berupaya kembali untuk membuka akses perbankan melalui Perppu yang baru diterbitkan guna memenuhi kesepakatan akses pertukaran informasi (Automatic Exchange of Information/AEoI) antara negara anggota (Organisation for Economic Co-operation and Development/OECD). Melalui Perppu tersebut, pemerintah menganulir pasal kerahasiaan dalam Undang-Undang Perbankan.

Pengamat perbankan dari Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Bhima Yudhistira menilai, risiko pengalihan atau penarikan tabungan nasabah dari perbankan besar terjadi pasca pemberlakukan Perppu tersebut. Hal ini, menurut dia, berkaca pada pengalaman di masa lalu, saat pemerintah melalui Kementerian Keuangan menerbitkan aturan soal kewajiban menyampaikan data transaksi kartu kredit.

Loading...

Menurutnya, sepanjang 2016 hingga awal 2017, pertumbuhan kartu kredit mengalami kelesuan, baik dari sisi jumlah maupun volume transaksi. Hal ini terlihat dari data Bank Indonesia (BI) per Februari 2017 menunjukkan pertumbuhan kartu kredit hanya naik 2,82 persen (year on year/yoy) menjadi Rp46,35 triliun. Angka ini cukup rendah dibandingkan periode yang sama pada 2015 di mana bisnis kartu kredit tumbuh hingga 12,68 persen.

“Jadi, kalau kartu kredit saja bisa kena sentimennya, bukan tidak mungkin sistem keterbukaan dan pertukaran informasi ini juga memberikan risiko pada DPK (Dana Pihak Ketiga) dan likuiditas perbankan,” ujar Bhima kepada CNNIndonesia.com, Jumat (19/5).

Sesuai dengan ketentuan AEoI, nantinya Direktorat Jenderal Pajak secara otomatis dapat memperoleh informasi keuangan nasabah yang memiliki simpanan minimal US$250 ribu atau setara Rp3,3 miliar guna memenuhi kebutuhan akses pertukaran informasi antar negara. Namun, pemerintah saat ini masih merumuskan batas maksimal saldo yang akan diterapkan di dalam negeri untuk nasabah domestik yang dapat diakses otomatis oleh petugas pajak.

Sementara itu, berdasarkan informasi yang didapat CNNIndonesia.com, batasan saldo nasabah perbankan domestik yang wajib dilaporkan secara otomatis oleh lembaga jasa keuangan, baik perbankan maupun perasuransian sebesar Rp500 juta.

Bima pun memperkirakan, potensi tindakan pengalihan rekening tersebut sangat besar terjadi. Pasalnya, nasabah dengan nilai rekening Rp500 juta banyak yang kemungkinan tak ingin diintip data keuangannya oleh petugas pajak.

Sehingga agar rekening tak diusik oleh otoritas pajak, nasabah bisa saja membuat rekening baru dengan saldo di bawah Rp500 juta. Nasabah, menurut dia, juga bisa saja mengalihkan saldo tabungannya ke rekening-rekening lain dengan nama baru, menggunakan nama keluarga atau kolega.

“Nanti ada pergeseran, yang saldo di atas Rp500 juta itu bisa jadi dipecah ke Rp500 juta ke bawah. Jadi, dipecah saja biar lolos dari batas saldo pemeriksaan,” ungkap Bhima.

Hal ini, menurut dia, tentu akan mempengaruhi kesehatan industri perbankan. Pasalnya, akan ada arus penarikan tabungan yang dilakukan nasabah dalam kurun waktu yang bersamaan. Terlebih, jika penarikan tabungan nasabah dari perbankan dialihkan kepada penyimpanan uang di non-bank. Ini berpotensi memberikan guncangan dalam jangka panjang terhadap Dana Pihak Ketiga (DPK) dan likuiditas perbankan.

“Pengaruhnya ke DPK dan likuiditas perbankan menjadi cukup ketat dengan LDR yang tinggi. Otomatis likuiditas terkena dampak DPK yang turun dan terkontraksi,” jelas Bhima.

Berdasarkan data Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sampai Februari 2017, jumlah nasabah dengan nilai rekening sebesar Rp500 juta sampai Rp1 miliar cukup besar, yakni mencapai 519.291 rekening dengan jumlah saldo mencapai Rp381,95 triliun.

Sementara itu, jumlah nasabah dengan nilai rekening sebesar Rp1 miliar sampai Rp2 miliar sebanyak 257.549 rekening dengan jumlah saldo Rp366,424 triliun, nilai rekening Rp2 miliar sampai Rp5 miliar sebanyak 154.804 rekening dengan saldo Rp481,852 triliun, dan nilai rekening di atas Rp5 miliar sebanyak 84.514 rekening dengan saldo Rp2.313 triliun.

Artinya, jumlah rekening yang berpotensi diintip oleh DJP untuk kepentingan pemeriksaan pajak mencapai 1,016 juta rekening.

Kendati demikian, Bhima memprediksi risiko tersebut baru akan terasa setidaknya pada semester II 2017 atau saat sistem AEoI benar-benar resmi dijalankan oleh DJP yang masih menunggu sejumlah aturan pelaksanaan turunan berupa Peraturan Menteri Keuangan (PMK).

Bersamaan dengan risiko tersebut, Bhima menilai, pemerintah terutama Kementerian Keuangan dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) harus benar-benar bisa memberikan sosialisasi yang menyeluruh dan mengena kepada seluruh nasabah perbankan.

“Nasabah bukan masalah ikhlas atau tidak ikhlas tapi hal ini benar-benar harus disosialisasikan dengan baik agar mereka tidak khawatir dan paham betul pelaksanan sistemnya,” kata Bhima.

Di samping itu, Bhima juga menekankan bahwa pemerintah harus benar-benar memberikan jaminan perlindungan terhadap data keuangan nasabah perbankan agar tidak disalahgunakan oleh otoritas pajak.

“Jangan sampai disalahgunakan oleh oknum pajak. Nasabah takut sekali kalau mereka diperas oleh oknum pajak nakal. Maka mekanisme perlindungan dan sanksi penyalahgunaan harus clear,” pungkasnya.

Sebaliknya, Direktur Utama PT Bank Central Asia Tbk (BCA) Jahja Setiatmadja justru mengaku tak cemas. Pasalnya, menurut dia, ketentuan ini akan diberlakukan pada seluruh bank di Indonesia. Dengan demikian, tidak akan terjadi perpindahan dana dari satu bank ke bank lain.

“Kalau pun mau lari ke luar negeri, biayanya juga tidak murah. Kalau cuma punya dana dibawah Rp500 juta, tidak sebanding untuk ditempatkan di luar negeri karena sulit komunikasinya,” ungkap dia.

Selain itu, untuk memperoleh pelayanan pribadi dibutuhkan dana minimal US$1 juta. “Kemungkinan yang ada adalah nasabah beli dollar AS, tapi kalau dirupiahkan juga sering rugi kurs,” jelas dia.

Nasabah menurut dia, juga akan kesulitan juga memilih untuk mencairkan dananya dalam bentuk tunai juga akan mengalami kesulitan. “Jadi memang bank masih merupakan pilihan yang aman nasabah,” tandasnya.

[cnn/cnn]

Loading...

Comment

Silahkan nonaktifkan adblock anda untuk membaca konten kami.
Segarkan