Menkeu Sri Mulyani Indrawati Godok Formula Pajak Tanah Menganggur

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan, pemerintah tak bermaksud menerapkan pajak progresif terhadap tanah menganggur. (CNN Indonesia/Safir Makki)
Loading...

Menitone.com – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan, pemerintah tak bermaksud menerapkan pajak progresif terhadap tanah menganggur melainkan menjalankan ekonomi berkeadilan sesuai arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

“Sesuai dengan apa yang disampaikan Presiden, tugas kita adalah untuk memformulasikan kebijakan apa yang bisa mencerminkan asas keadilan,” ujar Sri Mulyani, Kamis (2/2).

Namun begitu, Sri Mulyani memastikan pembahasan terkait peningkatan tarif pajak pada tanah menganggur tersebut masih sangat dini dibahas oleh Kementerian Keuangan dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR).

“Sampai hari ini saya masih belum ada formulasi yang tepat,” imbuh Sri Mulyani.

Loading...

Kedua kementerian, lanjut Sri Mulyani, masih terus membuat formula untuk menghasilkan tarif pajak baru bagi tanah menganggur, baik mempertimbangkan pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang berlaku di tanah-tanah perkotaan hingga pedesaan.

Tak hanya itu, pengenaan pajak terhadap status dan jenis tanah juga masih terus dikaji oleh kedua kementerian. Oleh sebabnya, Sri Mulyani belum bisa memberikan skema tarif pajak baru yang akan dikenakan pemerintah kepada tanah-tanah menganggur yang juga belum sempurna definisinya.

“Kita sedang dalam proses untuk memformulasikan apa yang sebetulnya ingin dicapai, seperti kepemilikan tanah, kemampuan membayar pajak, termasuk sertifikasi tanah,” jelasnya.

Bersamaan dengan formulasi tarif pajak baru bagi tanah menganggur, Sri Mulyani mengatakan, pihaknya akan terus mempelajari berbagai data-data perpajakan tanah dan kepemilikan tanah yang dimiliki oleh Kementerian ATR.

Kemudian, pemerintah juga akan memanfaatkan program pengampunan pajak atau tax amnesty untuk melihat data-data kepemilikan tanah baik yang telah bersertifikat maupun tidak dari wajib pajak.

(cnn/cnn)

Loading...

Comment

Silahkan nonaktifkan adblock anda untuk membaca konten kami.
Segarkan