Menkeu ‘Todong’ Bos Perusahaan Sawit dengan Tax Amnesty

Kali ini, giliran pengusaha-pengusaha di sektor komoditas kelapa sawit yang jadi target bendahara negara itu untuk ditagih komitmennya untuk menjalankan kewajiban membayar pajak sebagai Warga Negara Indonesia (WNI) yang baik.
Loading...

Menitone.com – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati rupanya tak pernah bosan untuk mempromosikan program pengampunan pajak atau tax amnesty kepada seluruh kalangan wajib pajak.

Kali ini, giliran pengusaha-pengusaha di sektor komoditas kelapa sawit yang jadi target bendahara negara itu untuk ditagih komitmennya untuk menjalankan kewajiban membayar pajak sebagai Warga Negara Indonesia (WNI) yang baik.

“Saya ingatkan hati-hati kalau mengundang saya karena saya akan mengingatkan Anda sekalian untuk membayar pajak,” ujar Sri Mulyani dalam Pertemuan Nasional Sawit Indonesia (PNSI) di Hotel Borobudur, Kamis (2/2).

Sebagai pimpinan pengelola penerimaan negara berupa pajak maupun non-pajak, Sri Mulyani meminta para pengusaha komoditas kelapa sawit untuk memperhatikan dengan jeli kewajiban pajak yang harus dibayarkan kepada negara.

Loading...

Bila belum menunaikan seluruh kewajiban membayar pajak tersebut, Sri Mulyani meminta para pengusaha untuk sesegera mungkin memanfaatkan tax amnesty periode III yang masih bergulir hingga 31 Maret 2017 mendatang.

“Jika tidak (ikut tax amnesty), maka selesai bulan Maret akan kami tindak sesuai dengan tarif yang tidak lagi rendah,” imbuh Sri Mulyani.

Tak hanya kepada para pengusaha kelapa sawit, Sri Mulyani juga meminta langsung kepada jajaran anggota Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDP-KS) untuk taat membayar pajak dan menyelesaikan seluruh pajak yang masih terhutang kepada negara.

“Saya ingin para pengelola BPDP-KS melakukan kewajibannya untuk mengelola keuangan dengan baik, termasuk uang-uang yang harus dibayarkan kepada negara,” celetuknya.

Adapun sejak Juli 2016 lalu, pemerintah resmi memberlakukan program tax amnesty kepada seluruh wajib pajak yang masih memiliki harta yang belum dilapor hingga 2015 lalu untuk segera dilaporkan kepada pemerintah sebagai perhitungan pajak.

Dalam programnya, pemerintah membentuk tiga tahapan program, tahap pertama dilangsungkan pada Juli-September 2016. Lalu, tahap kedua pada Oktober-Desember dan tahap terakhir pada Januari-Maret mendatang.

Sementara berdasarkan data terakhir dari Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu), nilai harta yang berhasil dikumpulkan dalam tax amnesty sebesar Rp4.334 triliun

Harta ini terdiri dari dana deklarasi dalam negeri sebanyak Rp3.180 triliun, dana deklarasi luar negeri sebesar Rp1.014 triliun, dana repatriasi senilai Rp141 triliun, dan uang tebusan sebanyak Rp104 triliun.

(cnn/cnn)

Loading...

Comment

Silahkan nonaktifkan adblock anda untuk membaca konten kami.
Segarkan