OJK Bakal Rilis Aturan Surat Utang Jangka Menengah

Substansi dari aturan baru tersebut akan mewajibkan keterbukaan emiten kepada investor sebelum menerbitkan surat utang jangka menengah. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Loading...

Menitone.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan mengeluarkan aturan baru terkait penerbitan surat utang jangka menengah (Medium Term Notes/MTN) yang dilakukan oleh perusahaan publik.

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK Nurhaida mengatakan, substansi dari aturan baru tersebut akan mewajibkan keterbukaan emiten kepada investor sebelum menerbitkan MTN.

Selama ini, kewajiban tersebut belum pernah diregulasi sebelumnya oleh otoritas manapun. Padahal, aksi korporasi itu juga mengandung risiko cukup signifikan bagi pasar uang.

“Itu sedang dalam pembahasan OJK. Karena dari sisi disclosure-nya itu harus terbuka, apalagi kalau diterbitkan oleh perusahaan Tbk (terbuka). Ini yang harus diketahui publik, mereka yang investasi di saham yang mengeluarkan emiten harus tahu,” ujar Nurhaida di gedung Bursa Efek Indonesia (BEI), Kamis (19/1).

Loading...

OJK juga akan menerima masukan dari industri dan pemangku kepentingan terkait. Ia menjamin penerbitan aturan ini tidak akan menyurutkan minat korporasi dalam menerbitkan MTN sebagai alternatif sumber pembiayaan di luar pinjaman bank.

“Peraturan bukan untuk mempengaruhi minat, tapi biar pasar lebih fair dan transparan,” ujarnya.

Selain OJK, regulasi soal MTN juga tengah digodok oleh Bank Indonesia, mengingat MTN merupakan salah satu instrumen pasar uang yang regulasinya juga berada di bawah kewenangan bank sentral.

Akhir tahun lalu bank sentral telah mengeluarkan Peraturan Bank Indonesia Nomor 18/11/PBI/2016 tentang Pasar Uang.

Dalam beleid PBI tersebut diatur transaksi jual beli instrumen pasar uang atau pendanaan dengan jangka waktu sampai dengan satu tahun.

Transaksi tersebut bisa menggunakan agunan maupun tanpa agunan dan bisa dilakukan dengan skema jual beli kembali (repo).

BI juga mengatur beberapa syarat instrumen pasar uang, di antaranya instrumen yang diterbitkan oleh pelaku pasar harus bisa diperdagangkan tanpa warkat (scriptless trading) dan harus mendapat rating dari lembaga rating yang terakreditasi.

(cnn/cnn)

Loading...

Comment

Silahkan nonaktifkan adblock anda untuk membaca konten kami.
Segarkan