Pajak Progresif Bisa Jadi Bumerang Harga Tanah Semakin Tinggi

Oknum pemerintah kerap membocorkan lokasi pembangunan infrastruktur kepada para calo tanah. (ANTARA FOTO/Nova Wahyudi)
Loading...

Menitone.com – Kesulitan yang dihadapi pemerintah dalam mencapai target pembangunan 1 juta rumah murah per tahun untuk masyarakat perpenghasilan rendah dalam dua tahun terakhir, selalu dilengkapi alasan kendala pembebasan lahan.

Alasan yang sama disodorkan, jika pemerintah menemukan adanya pembangunan proyek infrastruktur yang macet.

Para spekulan selalu bergerak lebih cepat ‘mengamankan’ tanah masyarakat yang diketahui menjadi lokasi pembangunan infrastruktur atau rumah murah yang disubsidi pemerintah.

Calo tanah tersebut kemudian menyerok margin besar dengan menjual tanah yang dikuasainya pada level harga irasional.

Loading...

“Wani piro?” mungkin kalimat itu yang terlintas di benak mereka ketika ada petugas pemerintah yang setiap hari harus pusing melakukan negosiasi pembebasan tanah.

Fenomena tersebut kemudian melandasi pemikiran Menteri Agraria dan Tata Ruang Sofyan Djalil yang mengusulkan dikenakannya tarif pajak super tinggi bagi tanah menganggur yang tidak dimanfaatkan pemiliknya.

Tujuannya satu, membuat para calo tanah tidak nyaman lagi memborong tanah kosong yang seharusnya dijadikan lokasi pembangunan infrastruktur, karena ancaman tarif pajak yang super tinggi.

Namun, Indonesia Property Watch (IPW) melayangkan protes atas wacana tersebut. IPW menilai pemerintah tak bisa menggunakan pengenaan pajak tinggi sebagai senjata untuk menyelesaikan seluruh permasalahan, termasuk pada tanah-tanah menganggur yang kemudian diasumsikan memberi banyak untung bagi para spekulan.

Direktur Eksekutif IPW Ali Tranghanda mengatakan, pemerintah seharusnya membuat fundamental pengelolaan pasar tanah yang kuat agar kepemilikan dan harga tanah terbentuk wajar tanpa perlu menggertak dengan bayang-bayang pajak.

“Sangat disayangkan bila pemerintah selalu mengandalkan tekanan pajak untuk mengatur segala sesuatu. Perlu diingat, aturan pajak bersifat sementara,” ujar Ali kepada CNNIndonesia.com, Kamis (2/2).

Menurut Ali, pengenaan pajak progresif terhadap tanah menganggur hanya akan menjadi bumerang bagi pemerintah. Pasalnya, pajak progresif justru memicu kenaikan harga tanah yang kian melambung.

Dengan pajak progresif, lanjut Ali, pemilik tanah akan mengalokasikan kewajiban pembayaran pajaknya kepada calon pembeli. Otomatis, harga yang ditawarkan mendapat ‘bonus’ pajak yang seharusnya dibayarkan pemilik.

Untungkan Pemilik Tanah

Hal ini sama saja pemerintah memberikan perlindungan kepada pemilik tanah untuk meninggikan harga tanah dengan alasan tarif pajak yang juga tinggi dan wajib dibayarkan kepada negara.

Imbasnya, kebutuhan tanah untuk pengembang, termasuk pengembang perumahan bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) kian sulit dan akan memperlambat keinginan pemerintah untuk mempercepat pembangunan hunian bagi si miskin.

Selanjutnya, Ali tak sepakat pula dalam hal pengenaan pajak progresif untuk membatasi kesempatan berinvestasi dalam bentuk kepemilikan tanah, yang lagi-lagi dianggap pemerintah rawan jadi aksi spekulasi.

Pasalnya, menurut Ali, tak ada negara mana pun yang melarang warganya untuk melakukan investasi dalam bentuk kepemilikan tanah dan investasi tak serta-merta dapat diendus sebagai aksi spekulasi.

“Kenaikan harga properti bukan disebabkan oleh investasi tanah melainkan karena pergerakan ekonomi yang membuat tanah bertumbuh. Jangan dibolak-balik,” imbuh Ali.

Soal munculnya spekulan tanah, kata Ali, ini justru tercipta secara tak sengaja dengan kebijakan pemerintah yang ingin mempercepat pembangunan infrastruktur. Proyek yang tentu saja membutuhkan tanah tak sedikit untuk membangun jalan, jalan tol, pelabuhan, bandara, dan lainnya.

“Banyak oknum yang menawarkan tanah yang nantinya sudah direncanakan pemerintah untuk pembangunan infrastruktur,” kata Ali.

Batasi Oknum dan Spekulan

Oleh karenanya, untuk memerangi spekulan tanah, seharusnya pemerintah membentuk sistem tabungan tanah atau land bank yang terstruktur melalui sinergi antar Kementerian/Lembaga (K/L) dan para pengembang serta data kepemilikan tanah oleh masyarakat.

“Dengan konsep bank tanah maka pemerintah akan dapat mengendalikan harga tanah,” pungkasnya.

[cnn/cnn]

Loading...

Comment

Silahkan nonaktifkan adblock anda untuk membaca konten kami.
Segarkan