PLN Tetap Turunkan Tarif Listrik Meski Nilai Tukar Rupiah Turun

PT PLN menurunkan tarif listrik untuk 12 golongan tarif meski nilai tukar Rupiah terhadap Dolar mengalami pelemahan. (Antara/M Agung Rajasa)
Loading...

Menitone.com – PT. Perusahaan Listrik Negara (PLN-Persero) menurunkan tarif listrik untuk 12 golongan tenaga listrik meski, di sisi lain, nilai tukar rupiah mengalami pelemahan. Penurunan tarif listrik dilakukan mengikuti mekanisme Tariff Adjustment (TA) yang mengalami penurunan pada Januari ini.

Berdasarkan keterangan pers yang diterima, Senin (2/1), menurunnya harga Indonesian Crude Price (ICP) menjadi salah satu indikator turunnya tarif listrik di samping biaya pokok produksi (BPP) yang juga menurun.

“Penyesuaian tarif bulan ini termasuk stabil. Penurunan rata-rata sebesar Rp6,” kata Kepala Satuan Komunikasi Korporat PLN I Made Suprateka.

Dijelaskan dalam keterangan tersebut, nilai tukar rupiah pada November melemah sebesar Rp293,26 per dolar dari sebelumnya (Oktober 2016), dari Rp13.017,24 per dolar menjadi Rp13.310,50 per dolar.

Loading...

Namun, ICP pada periode yang sama juga turun dari $46,64/barrel menjadi $43,25/barrel. Sementara itu, inflasi pada November 2016 naik 0,33%, dari sebelumnya (Oktober 2016) sebesar 0,14% menjadi 0,47%.

Menurut PLN, penyesuaian Tarif Tenaga Listrik (TTL) ini sesuai dengan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 28 tahun 2016. Permen ini menyatakan penyesuaian diberlakukan setiap bulan, berdasarkan nilai tukar rupiah terhadap Dolar Amerika, harga minyak dan inflasi bulanan.

Dengan mekanisme TA, tarif listrik setiap bulan memang dimungkinkan untuk turun, tetap atau naik berdasarkan perubahan ketiga indikator tersebut.

Akibat dari perubahan nilai ketiga indikator tersebut, tarif listrik pada Januari di Tegangan Rendah (TR) menjadi Rp1.467,28/kWh, tarif listrik di Tegangan Menengah (TM) menjadi Rp1.114,74/kWh, tarif listrik di Tegangan Tinggi (TT) menjadi Rp 996,74/kWh, dan tarif listrik di Layanan Khusus menjadi Rp 1.644,52/kWh.

TTL terdiri dari 37 golongan tarif. Sebanyak 12 golongan tarif yang diberlakukan mekanisme Tariff Adjustment adalah tarif yang tidak disubsidi pemerintah.

Ke-12 golongan tersebut di antaranya adalah rumah golongan R1 atau rumah tangga kecil di tegangan rendah dengan daya 1.300 VA, 2.200 VA, 3.500-4.000 VA; golongan R3 atau rumah tangga menengah di tegangan rendah dengan daya 6.600 VA ke atas; B2 atau bisnis besar di tegangan rendah dengan daya 6.600 VA; dan B3 atau bisnis besar di tegangan rendah dengan daya di atas 200kVA.

Selain itu, ada pula golongan P1 atau kantor pemerintah di tegangan rendah dengan daya 6.600-200 kVA; I3 atau industri menengah di tegangan menengah dengan daya di atas 200kVA; P2 atau kantor pemerintah di tegangan menengah dengan daya di atas 200 kVA; P3 atau penerangan jalan umum di tegangan rendah; dan L atau layanan khusus.

Selain ke-12 golongan tarif tersebut, mulai 1 Januari 2017 terdapat penambahan 1 golongan tarif baru, yaitu rumah tangga mampu dengan daya 900 VA (R1/900 VA-RTM). Golongan tarif ini dahulu merupakan golongan tarif R-1/900 VA.

Dengan adanya kebijakan pemerintah dalam memberikan subsidi tepat sasaran, maka golongan tarif R1/900 VA khusus masyarakat mampu akan diberlakukan kenaikan bertahap setiap 2 bulan, yaitu 1 Januari 2017, 1 Maret 2017, 1 Mei 2017 dan pada 1 Juli 2017 akan disesuaikan bersamaan dengan 12 golongan tarif lainnya yang mengalami penyesuaian tarif tiap bulannya.

Sementara itu, 25 golongan tarif lainnya tidak berubah. Pelanggan rumah tangga kecil daya 450 VA dan 900 VA, bisnis dan industri kecil serta pelanggan sosial termasuk dalam 25 golongan tarif tersebut. Pelanggan golongan ini masih diberikan subsidi oleh Pemerintah.

(cnn/cnn)

Loading...

Comment

Silahkan nonaktifkan adblock anda untuk membaca konten kami.
Segarkan