Presiden Jokowi Perintahkan Menteri Hemat Anggaran Rp 16 Triliun

Jokowi akan tetap mencari celah untuk menyederhanakan aturan setelah MK mencabut kewenangan Mendagri mencabut perda. (ANTARA FOTO/Aji Styawan)
Loading...

Menitone.com – Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan instruksi keras soal Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2017. Jokowi meminta adanya efisiensi belanja Rp 16 triliun.

Hal ini tertulis dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor: 4 Tahun 2017 tentang Efisiensi Belanja Barang Kementerian/Lembaga Dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2017.

Instruksi ditujukan kepada para Menteri Kabinet Kerja, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, Jaksa Agung Republik Indonesia, Sekretaris Kabinet, Kepala Staf Kepresidenan, Para Kepala Lembaga Pemerintah Non Kementerian dan para Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Negara.

“Efisiensi belanja barang meliputi perjalanan dinas dan paket meeting, honorarium tim/kegiatan, belanja operasional perkantoran, belanja jasa, belanja pemeliharaan, belanja barang operasional dan non operasional lainnya,” bunyi diktum KEDUA Inpres tersebut.

Loading...

Adapun rincian besaran efisiensi per Kementerian/Lembaga tercantum dalam lampiran Inpres tersebut, yang jumlah keseluruhannya mencapai Rp 16 triliun.

Ditegaskan dalam Inpres tersebut, efisiensi belanja barang tidak termasuk belanja barang dari, pinjaman hibah dari luar negeri, rupiah murni pendamping kecuali tidak dapat dilaksanakan sampai dengan akhir Tahun Anggaran 2017, Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan pendapatan Badan Layanan Umum (BLU) dan tambahan belanja hasil pembahasan Undang-Undang Mengenai APBN Tahun Anggaran 2017 (Dana Optimalisasi) yang tidak sesuai kriteria menurut audit Badan pengawasan Keuangan dan Pembangunan dan output cadangan.

Prosesnya, masing-masing Kementerian / Lembaga melakukan identifikasi secara mandiri terhadap belanja barang dari setiap program/kegiatan di dalam Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/ Lembaga Tahun Anggaran 2017, yang akan dihemat dan memastikan anggarannya tidak dicairkan (self blocking).

Selanjutnya, Menteri/Pimpinan Lembaga menyampaikan revisi Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) self blocking belanja barang dengan mencantumkannya pada Catatan Halaman IV DIPA kepada Menteri Keuangan melalui Direktur Jenderal Anggaran untuk disahkan paling lambat 7 (tujuh) hari sejak Instruksi Presiden ini dikeluarkan sesuai mekanisme revisi anggaran yang berlaku.

“Untuk tahun 2017, pelaksanaan efisiensi belanja barang dalam DIPA Kementerian/Lembaga dilakukan setelah Undang-Undang mengenai Perubahan atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2016 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2017 disahkan,” bunyi diktum KELIMA Inpres tersebut.

Jokowi juga menginstruksikan para Menteri Koordinator, Menteri perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, serta Kepala Staf Kepresidenan untuk memantau pelaksanaan efisiensi belanja barang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2017 itu.

“Efisiensi belanja barang sebagaimana Diktum KEDUA sebagai batas tertinggi pengalokasian belanja barang dalam RKA-K/L 2018,” bunyi Diktum KEDELAPAN Inpres tersebut .

[dtc/dtc]

Loading...

Comment

Silahkan nonaktifkan adblock anda untuk membaca konten kami.
Segarkan