THR Guru Honorer Tergantung Kebijakan Daerah

Menteri Keuangan RI, Sri Mulyani
Loading...

JAKARTA – Tunjangan Hari Raya (THR) untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) segera cair di awal Juni. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2018 tentang pemberian THR tahun 2018 kepada PNS, TNI/Polri, pensiunan, dan penerima tunjangan telah ditandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Namun, pegawai honorer tak termasuk sebagai penerima THR karena bukan PNS.

Terkait masalah ini, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan bahwa sebagian pegawai honorer akan mendapatkan THR seperti halnya PNS.

Khusus untuk guru honorer, pemberian THR tergantung pada kebijakan masing-masing Pemerintah Provinsi (Pemprov). Ada Pemprov yang memberikan THR, ada pula yang tidak.

Loading...

Sri Mulyani menerangkan, sesuai Pasal 63 PP No 58/2005 dan Permendagri No 13/2006, Pemprov dapat memberikan tunjangan perbaikan penghasilan (TPP) kepada PNSD, termasuk guru, berdasarkan pertimbangan yang obyektif dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah, dan memperoleh persetujuan DPRD.

“Kebijakan pemberian TPP bagi Guru di masing-masing daerah berbeda, ada daerah yang memberikan TPP dan TPG/TKG kepada guru namun ada juga daerah yang tidak memberikan TPP, karena guru sudah mendapatkan TPG/TKG,” kata dia dalam laman Facebook resminya, Jumat (25/5/2018).

Sebelumnya diberitakan, Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Asman Abnur, mengatakan bahwa negara tak bisa memberi THR dan gaji ke-13 kepada pegawai honorer karena terganjal Undang Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.

Dalam UU tersebut, THR dan gaji ke-13 hanya diberikan kepada PNS dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja.

“Dalam UU ASN itu saya enggak boleh lari. Dalam UU ASN itu hanya ada PNS dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja. Hanya itu,” kata Asman.

[Kumparan]

Loading...

Comment

Silahkan nonaktifkan adblock anda untuk membaca konten kami.
Segarkan