News  

Bantu Pemda Terapkan Zonasi Pendidikan, Kemdikbud Bentuk Satgas

Ilustrasi.net
Loading...

JAKARTA – Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) membentuk tim Satuan Tugas (satgas) Implementasi Zonasi Pendidikan. Satgas ini akan membantu pemerintah daerah (Pemda) dalam melaksanakan sistem zonasi pendidikan.

Sebagaimana dikutip dari detikcom, Mendikbud Muhadjir Effendy mengatakan sistem zonasi merupakan langkah strategis untuk menyelesaikan permasalahan pendidikan secara simultan. Ia menjelaskan kebijakan zonasi ini akan langsung berintegrasi untuk pemerataan standar layanan pendidikan di Indonesia.

“Zonasi itu untuk pemerataan pendidikan, PPDB (Penerimaan Peserta Didik Baru) itu awalnya. Dengan pemerataan pendidikan yang berkualitas mencakup penataan dan pemerataan guru, pemerataan infrastruktur, berbagi sumber daya, integrasi pendidikan formal dan non-formal,” kata Muhadjir dalam keterangannya, Selasa (2/7/2019).

Tim Satgas Implementasi Zonasi Pendidikan terbagi atas delapan klaster. Setiap klaster koordinatornya berasal dari pemangku kepentingan Kemdikbud Pusat.

Loading...

Sekretaris Jenderal Kemdikbud, Didik Suhardi menambahkan pembentukan satgas bertujuan untuk membantu Pemda dalam mengimplementasikan kebijakan zonasi di daerah. Menurutnya, tim ini akan mengikuti zona yang sudah ditetapkan oleh setiap Pemda dalam penentuan wilayah layanan pendidikan. Zona layanan pendidikan akan berdasarkan pembagian yang telah ditentukan di dalam Surat Keterangan (SK) Pemda, yaitu Dinas Pendidikan dan SK Gubernur.

“Kita ikuti zona yang digunakan oleh provinsi, itu yang akan kita pakai, dan itu yang sudah digunakan PPDB, itu yang kita pakai. Kalau tahun depan, zona itu bisa direvisi lagi. Ini yang dipergunakan (zona) adalah yang sudah di SK-kan oleh Dinas Pendidikan dan SK Gubernur, dalam monitoring akan dianalisis sesuai dengan Permen termasuk peran sekolah swasta,” tambah Didik.

Untuk diketahui, kebijakan zonasi pendidikan merupakan kebijakan penetapan wilayah layanan pendidikan dengan acuan titik lokasi satuan pendidikan Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), dan Sekolah Menengah Atas (SMA). Metode ini dengan menggunakan radius terdekat dengan titik pusat zona pada masing-masing jenjang pendidikan yang memenuhi akreditasi A atau B di atas rata-rata nasional. Kemendikbud telah memetakan sebanyak 2.580 zona di 34 provinsi seluruh Indonesia.

Berikut pembagian klaster tim Satgas Implementasi Zonasi Pendidikan
Klaster I
Meliputi Provinsi DKI Jakarta, Kepulauan Riau, Sulawesi Utara, dan Papua Koordinator Kepala Badan Pengembangan Bahasa dan Perbukuan Kemdikbud

Klaster II
Meliputi Jawa Barat, Kep. Bangka Belitung, Aceh, dan Sulawesi Barat. Koordinator Inspektorat Jenderal Kemdikbud

Klaster III
Meliputi Provinsi Banten, Maluku Utara, Kalimantan Barat, dan Gorontalo. Koordinator Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Kemdikbud

Klaster IV
Meliputi Provinsi Jawa Tengah, Maluku, dan Kalimantan Timur. Koordinator Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat Kemdikbud

Klaster V
Meliputi Provinsi Jawa Timur, Nusa Tenggara Barat, Kalimantan Utara, dan Papua Barat. Koordinator Direktur Jenderal Kebudayaan Kemdikbud,

Klaster VI
Meliputi Provinsi Sulawesi Selatan, Nusa Tenggara Timur, D.I. Yogyakarta, Sumatera Barat, dan Bengkulu. Koordinator Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemdikbud,

Klaster VII
Meliputi Provinsi Sumatera Utara, Sulawesi Tenggara, Kalimantan Selatan, Bali dan Lampung. Koordinator Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Kemdikbud,

Klaster VIII
Meliputi Sumatera Selatan, Sulawesi Tengah, dan Kalimantan Tengah. Koordinator Sekretaris Jenderal Kemdikbud

[Source : detikcom]

Loading...

Comment

Silahkan nonaktifkan adblock anda untuk membaca konten kami.
Segarkan