News  

Bareskrim Polri Ekstra Hati-hati Kaji Laporan Antasari Azhar

Bareskrim Polri mengkaji laporan kepolisian mantan KPK Antasari Azhar dengan hati-hati. (Detikcom/Agung Phambudhy)
Loading...

Menitone.com – Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri mengkaji laporan kepolisian terbaru mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar dengan hati-hati.

Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri Inspektur Jenderal Boy Rafli Amar mengatakan penyelidik masih mempelajari aspek hukum dari laporan Antasari.

Antasari melaporkan dugaan tindak pidana persangkaan palsu dugaan tindak pidana penghilangan barang bukti yang dibutuhkan dalam persidangan oleh pejabat atau penguasa ke Bareskrim, Selasa (14/2).

Laporan itu diadukan ke polisi berkaitan kasus pembunuhan Direktur PT Rajawali Putra Banjaran Nasrudin Zulkarnaen yang menyeret Antasari ke penjara.

Loading...

“Ini yang akan dipelajari dulu dari aspek hukumnya oleh penyelidik. Apakah ini berdiri sendiri atau hal yang berkaitan dengan perkara yang secara realita sudah incrahct (berkekuatan hukum tetap),” kata Boy di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (16/2).

Ia menjelaskan, saat ini penyelidik masih fokus mengkaji lebih dalam laporan yang dibuat oleh Antasari.

Menurutnya, penyelidik belum berencana meminta kesaksian sejumlah nama yang sempat disebut Antasari terkait dengan kasusnya, seperti mantan narapidana kasus korupsi Aulia Pohan dan bos MNC Group Hary Tanoesoedibjo.

“Belum sampai kepada taraf (pemeriksaan saksi). Sekarang ini, kajian hukumnya harus lebih seksama. Karena di sini ada aspek hukum yang sudah berjalan, yaitu peradilan dan sudah diputus inkracht,” ucap Boy.

Ia menambahkan, langkah mengkaji lebih dalam laporan terbaru Antasari ini juga penting dilakukan lantaran grasi yang diajukan oleh eks Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan itu telah dikabulkan oleh Presiden Joko Widodo.

“Kalau orang mohon grasi, kan mengakui perbuatan yang dilakukan dengan meminta pengampunan,” tutur Boy.

Laporan Antasari ke Bareskrim berkaitan dengan dugaan tindak pidana persangkaan palsu yang berkaitan dengan pembunuhan Direktur PT Rajawali Putra Banjaran Nasrudin Zulkarnaen. Dia menyebut ada dugaan pelanggaran Pasal 318 KUHP di balik kasus yang menjeratnya.

Namun, Antasari tidak menyertakan nama terlapor dalam laporan tersebut. Status terlapor hingga saat ini masih dalam penyelidikan.

Menurut Ari, laporan dengan LP/167/II/2017/Bareskrim itu telah diterima oleh penyidik dan akan ditindaklanjuti. Selanjutnya, Antasari akan diperiksa sebagai pihak pelapor.

“Sudah diterima dan kami tindaklanjuti dengan pendalaman, kami diskusi maksud laporan ini. Kami juga akan minta keterangan yang bersangkutan (Antasari) yang melapor, maksud laporannya dan buktinya,” tuturnya.

Meski demikian, laporan Antasari mendapat tanggapan berbeda dari SBY. Antasari dinilai telah menuduh SBY sebagai inisiator dugaan rekayasa dalam kasus pembunuhan Nasrudin.

SBY menyatakan tindakan Antasari mendapat restu dari pihak yang berkuasa dan telah bermain api jelang Pilkada.

Selasa malam, SBY melaporkan Antasari ke Bareskrim dengan tuduhan fitnah dan pencemaran nama baik kepada dirinya.

[cnn/cnn]

Loading...

Comment

Silahkan nonaktifkan adblock anda untuk membaca konten kami.
Segarkan