News  

Choel Mallarangeng Tunggu Dirinya Disidang Kasus Hambalang

Tersangka Andi Zulkarnain Mallarangeng alias Choel Mallarangeng (kanan) di Gedung KPK, Jakarta, Senin (6/2). (ANTARA FOTO/M Agung Rajasa)
Loading...

Menitone.com – Tersangka kasus korupsi Gedung Olahraga Hambalang 2010-2011, Andi Zulkarnaen Mallarangeng, mengklaim sejak lama menanti proses sidang atas kasus yang menjerat dirinya.

Pengusaha yang akrab disapa Choel Mallarangeng ini menilai, persidangan nanti menjadi momentum baginya untuk membela diri.

“Insya Allah dalam waktu tiga atau empat minggu barang kali persidangan sudah dimulai. Itu waktu yang sudah saya tunggu-tunggu sejak lama. Akhirnya tiba waktu untuk membela diri mendapatkan keadilan,” ujar Choel di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jumat (17/3).

Dalam pemeriksaan hari ini, kata dia, penyidik KPK telah melimpahkan berkas penyidikan tahap dua pada jaksa penuntut umum. Artinya, tak lama lagi berkas penyidikan akan segera dilimpahkan ke pengadilan untuk memulai proses persidangan.

Loading...

Saat disinggung sejumlah nama yang diduga turut terlibat dalam kasus Hambalang, Choel meminta agar semua pihak bersabar menanti proses di pengadilan. “Nanti di pengadilan akan terlihat semuanya,” katanya.

Seperti diberitakan CNN Indonesia, Choel ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK sejak Desember 2015. Namun ia baru ditahan di rumah tahanan Pomdam Jaya, Guntur, Jakarta Selatan, pada Februari lalu.

Adik kandung mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Alfian Mallarangeng ini diduga memanfaatkan jabatan kakaknya untuk memperkaya diri sendiri, orang lain, dan korporasi. Choel dijerat dengan pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 UU 31/1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kasus Hambalang sudah menjerat beberapa bekas pejabat negara, yaitu mantan Menteri Pemuda Olahraga Andi Alfian Mallarangeng selaku pengguna anggaran dan mantan Kepala Biro Perencanaan Kemenpora Deddy Kusdinar selaku pejabat pembuat komitmen saat proyek Hambalang dilaksanakan.

Selain itu ada pula mantan Direktur Operasional 1 PT Adhi Karya (Persero) Teuku Bagus Mukhamad Noor dan mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum. Mereka kini mendekam di penjara setelah divonis bersalah.

[cnn/cnn]

Loading...

Comment

Silahkan nonaktifkan adblock anda untuk membaca konten kami.
Segarkan