News  

Dugaan Pemalsuan SKGR 2012, Tiga Oknum Lurah di Pekanbaru Terancam 6 Tahun Penjara

Loading...

PEKANBARU, Menitone.com – Tiga oknum Lurah di Pekanbaru terancam hukuman 6 tahun penjara atas dugaan tindak pidana pemalsuan Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR) sebidang lahan.

Hal ini tertuang dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umumu (JPU) yang digelar di Pengadilan Negeri (PN), Kamis (3/8/2017) sore.

Tiga oknum Lurah itu bernama Fadliansyah menjabat di Kecamatan Payung Sekaki, Budi Marjohan menjabat di Kecamatan Tenayan Raya. Sementara Gusril menjabat Lurah di Sungai Ambang, sebelumnya di Kecamatan Rumbai Pesisir.

Sidang kali ini dipimpin oleh Hakim Ketua Khamazaro Waruwu, JPU Sukatmini dari Kejaksaan Negeri Pekanbaru, mengatakan perbuatan ketiga terdakwa ini terjadi tahun 2012 silam di Kantor Lurah Lembah Damai, Kecamatan Rumbai Pesisir.

Loading...

“Dimana Gusri yang menjabat sebagai Lurah Lembah Damai, Kecamatan Rumbai Pesisir, sementara Fadliansyah sebagai sekretarisnya dan Budi Majohan sebagai Tapem,” kata JPU Sukatmini dalam dakwaannya.

Penerbitan SKGR di tanah milik Boy Desvinal seluas 6.987,5 meter persegi, Kelurahan Lembah Sari. Di atas tanah ini berdiri sebuah pondok kayu yang ditempati orang lain. Tidak senang korban melaporkan oknum Lurah ini ke Polresta Pekanbaru.

“Hasil proses penyidikan, SKGR dengan nomor 22/PEM/LS/II/2012 (14/2/2017) yang diketahui oleh Lurah Lembah Sari, Kecamatan Rumbai Pesisir, ternyata diduga tidak sesuai prosedur. Dimana posisi letak tanah yang di SKGR itu ternyata berada di Kelurahan Lembah Damai,” lanjut Sukatmini.

Sementara diduga tandatangan dari sepadan yang ada disurat sepadan tanah yang satu kesatuan dengan SKGR tersebut atas nama Ismail diduga palsu. Terbukti pemeriksaan Laboratorium Forensik Mabes Polri pada (29/3/2017), tandatangannya terbukti non identik.

“Ketiga terdakwa ini akan dijerat dengan Pasal 263 ayat (1) jo Pasal 55, 56 KUHPidana tentang membuat dan menggunakan surat palsu yang menimbulkan hak. Dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara,” pungkas Sukatmini.

Dengan hasil dakwaan tersebut, terdakwa melalui penasehat hukumnya menyatakan keberatan. Hakim mengagendakan pembacaan eksepsi pada persidangan pekan depan.(halloriau)

Loading...

Comment

Silahkan nonaktifkan adblock anda untuk membaca konten kami.
Segarkan