News  

Fahri Hamzah Pastikan SPT Pajaknya Bersih dan Sesuai LHKPN

Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah.
Loading...

Menitone.com – Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah menegaskan Surat Pemberitahuan (SPT) Pajaknya telah disampaikan dengan benar dan sesuai dengan data di LHKPN.

Nama Fahri disebut tidak menyampaikan dengan benar SPT Pajak dalam sidang suap pajak dengan terdakwa Kasubdit Bukti Permulaan Direktorat Penegakan Hukum pada Direktorat Jenderal Pajak Handang Soekarno.

“Alhamdulillah saya bersih dan enggak bisa diganggu gugat. Mungkin pada saat Handang itu tertangkap atau apa, apa maksudnya. Tapi hari ini semua data saya soal pajak sudah bersih,” kata Fahri di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (10/5).

Fahri mengaku telah menggandeng konsultan khusus untuk mengurusi urusan pajak pribadinya sejak tahun 2004. Oleh karena itu, dia berujar, selama 13 tahun menjadi pejabat, urusan pajaknya tidak pernah bermasalah.

Loading...

“Alhamdulillah pajak saya diurus secara sangar serius sejak 2004 oleh konsultan khusus supaya enggak ada masalah perpajakan. Sejak saya jadi pejabat. Tidak pernah ada masalah perpajakan selama 13 tahun jadi pejabat,” tegasnya.

Dia juga menyebut kekayaannya relatif tidak bertambah. Hal itu dikarenakan dirinya telah lama tidak berbisnis sejak menjadi pejabat publik. Fahri akan menyambangi KPK untuk melaporkan LHKPN terbaru.

“Kekayaan saya enggak banyak. Besok mungkin saya bisa bawa LHKPN saya dan bukti-bukti lainnya. Ketiga kekayaan saya relatif tidak bertambah. Makan tabungan saja. Karena sejak 2004, semua perusahaan yang saya bekerja padanya saua keluar, saya enggak mau lagi berbisnis. Saya enggak punya hubungan bisnis dengan pihak tertentu,” ungkapnya.

Untuk memastikan pajaknya bersih, Fahri ikut program tax amnesty. Dirjen Pajak diklaim telah menilai urusan pajaknya tak ada masalah.

“Saya ikuti tax amnesty, jadi persoalan pajak saya sudah bersih menurut dirjen pajak,” tutup Fahri.

Sebelumnya, Nama dua Wakil Ketua DPR yakni Fadli Zon dan Fahri Hamzah mencuat di sidang kasus suap pajak dengan terdakwa Kasubdit Bukti Permulaan Direktorat Penegakan Hukum pada Direktorat Jenderal Pajak Handang Soekarno.

Dia didakwa menerima suap USD 148.500 atau sekitar Rp 1,98 miliar dari Country Director PT EK Prima Ekspor (EKP) Ramapanicker Rajamohanan Nair.

Nama Fahri dan Fadli ternyata masuk dalam penyelidikan Sub Direktorat Bukti Permulaan Direktorat Jenderal Pajak karena diduga tidak menyampaikan dengan benar Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak.

“Bila tim penyidik sudah melakukan bukper (bukti permulaan) atau kunjungan ke wajib pajak, maka semua prosedur administrasi disiapkan masing-masing kasie dan selanjutnya diterukskan ke kami,” kata Direktur Penegakan Hukum Direktorat Jenderal Pajak Dadang Suwarna dalam sidang di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu.

Fakta tersebut diperoleh berdasarkan nota dinas tahun 2016 yang ditandatangani oleh terdakwa Handang. Dalam Nota dinas Nomor NDR-/PJ.051/2016 itu diusulkan pemeriksaan Fadli Zon yang diduga tidak menyampaikan SPT tahunan PPh Orang Pribadi untuk tahun pajak 2011 sampai dengan 2015 ke KPP Pratama. Namun tidak disebutkan secara detail SPT pajak yang tak disampaikan.

Fahri juga diduga tidak menyampaikan SPT tahunan PPh Orang Pribadi untuk tahun pajak 2013 sampai 2014 ke KPP Pratama Jakarta Pesanggrahan. Nilai SPT yang disampaikan berbeda dengan LHKPN. Jumlah yang dilaporkan terdapat selisih Rp 4,46 miliar.

[mdk/mdk]

Loading...

Comment

Silahkan nonaktifkan adblock anda untuk membaca konten kami.
Segarkan