News  

ICW Kritik Rangkap Jabatan Oesman Sapta Odang

Oesman Sapta Odang saat ini merangkap jabatan sebagai Ketua DPD sekaligus Wakil Ketua MPR. (ANTARA FOTO/Wahyu Putro A).
Loading...

Menitone.com – Indonesia Corruption Watch (ICW) mengkritik rangkap jabatan yang disandang Ketua Umum Partai Hati Nurani Rakyat Oesman Sapta Odang saat ini. Oesman saat ini adalah Ketua Dewan Perwakilan Daerah dan Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat.

Peneliti ICW Donal Fariz menyebut, dengan adanya rangkap jabatan ini maka biasa terjadi duplikasi anggaran untuk Oesman.

“Tentu ini membawa konsekuensi anggaran yang punya potensi terjadi duplikasi,” ujar Donal di Kantor ICW, Jakarta, Minggu (21/5).

Masalah selain korupsi juga disebut bisa muncul akibat dualisme jabatan Oesman. Direktur Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) Universitas Gadjah Mada Oce Madril mencatat, setidaknya ada tiga potensi penyalahgunaan dan tabrakan wewenang yang dapat muncul.

Loading...

Ketiga hal tersebut ada dalam aspek keuangan, kewenangan, dan protokoler di MPR dan DPD. Oce menilai, dualisme jabatan yang dimiliki Oesman sebenarnya bertentangan dengan tiga undang-undang.

Undang-undang tersebut adalah UU Nomor 28 tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme; UU Nomor 17 Tahun 2014 Tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3); dan UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

“Ada hal yang akan bercampur aduk antara dua atau beberapa lembaga negara kalau dia jadi rangkap,” kata Oce.

Jabatan Oesman selaku Ketua DPD juga dipandang bertentangan dengan hukum. Pasalnya proses pemilihan Oesman dan pimpinan DPD lain pada April lalu bertentangan dengan peraturan, karena Mahkamah Agung telah membatalkan Peraturan DPD RI Nomor 1 Tahun 2016 dan 2017.

Peraturan yang dibatalkan MA mengatur soal masa jabatan Ketua dan Pimpinan DPD. Sebelumnya, diatur bahwa pimpinan DPD berhak berkuasa selama jangka waktu 2,5 tahun. Karena pembatalan tersebut, maka masa jabatan pimpinan DPD kembali menjadi 5 tahun sesuai Tata Tertib DPD Nomor 1 Tahun 2014.

[cnn/cnn]

Loading...

Comment

Silahkan nonaktifkan adblock anda untuk membaca konten kami.
Segarkan