News  

Ingin Jadi ASN, Kemenpan-RB Sebut Honorer K2 Harus Ikut Tes

Loading...

Menitone.com – Kementerian Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) tetap berpedoman kepada aturan perundang-undangan yang berlaku soal pengangkatan honorer K2 menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Kemenpan-RB dengan tegas mengayatakan bahwa pengangkatan tenaga honorer K2 tetap harus ikut seleksi CPNS,‎ pijakan hukum rekrutmen CPNS adalah UU ASN yang saat ini sudah diberlakukan.

Di mana, salah satu persyaratan untuk menjadi ASN adalah harus melalui seleksi dan batas maksimal usianya 35 tahun. Sehingga kalau para honorer K2 ingin tetap jadi PNS harus melalui seleksi CPNS.

“Selama UU ASN belum resmi direvisi dan dibahas, pijakan hukumnya UU ASN. Ini PP ASN kan sudah mau ditetapkan, jadi kami pakai itu nanti,” kata Deputi SDM Aparatur Kemenpan-RB, Setiawan Wangsaatmadja di Jakarta, Kamis (2/3/17).

Loading...

Menurutnya, Revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang sudah menjadi usulan inisiatif DPR dinilai masih wacana. Pasalnya, hingga saat ini belum ada keputusan apa-apa tentang revisi tersebut.

Bahkan, DPR dan pemerintah juga belum melakuan pembahasan bersama. Meski begitu Iwan menyatakan, jika presiden sudah menetapan surat presiden (Surpres) untuk membahas revisi UU ASN, pihaknya siap melaksanakan.

“Selama belum ada perintah, Kemenpan-RB memegang aturan undang-undang ASN. Kalau honorer K2 menuntut PP tidak boleh disahkan karena revisi UU ASN sementara jalan, tidak masalah,”

Ia juga menyerahkan kepada para honorer berpendapat kalau mereka tidak ingin ada tes CPNS. Karena menurutnya itu hak honorer K2 berpendapat demikian. Pemerintah menjalankan aturan yang jelas pijakan hukumnya‎.

“Bila honorer K2 ingin jadi PNS semua itu harus ikut seleksi, harus ada formasi jabatannya dan usianya tidak boleh diatas 35 tahun,” jelas Deputi SDM Aparatur Kemenpan-RB, Setiawan Wangsaatmadja.

[rtc/rtc]

Loading...

Comment

Silahkan nonaktifkan adblock anda untuk membaca konten kami.
Segarkan