News  

Kejati Riau Tahan 3 Terangka, Dugaan Korupsi Bappeda Rohil

Loading...

PEKANBARU, MenitOne.com – Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Selasa (8/8/2017) siang resmi menahan tiga orang tersangka kasus dugaan korupsi kegiatan rutin di Bappeda, Kabupaten Rohil, dengan status masuk tahap II atau P21.
Tersangka yang sudah diperiksa dan dilakukan penahanan diantaranya, S sebagai mantan bendahara pengeluaran, H sebagai bendahara pengganti, RZ pejabat Esselon selaku ferivikator pengeluaran uang.

“Mereka ini (Tiga orang tersangka) sudah diperiksa yang selanjutnya dititipkan di Rutan Sialang Bungkuk. Kita harap mereka segera tahap II karena sudah P21 atau lengkap, sehingga bisa dilimpahkan bersama tersangka lainnya,” kata Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspisus) Kejati Riau, Sugeng Riyanta, dilansir halloriau, Selasa (8/8/2017) di ruang kerjanya.

Sugeng mengatakan ketiga tersangka ini diduga telah melakukan diduga disangka bersama-sama korupsi dengan tersangka lainnya WAF selaku mantan Kepala Bappeda Rohil dari tahun 2008 hingga 2009, yang terlebih dahulu sudah ditahan di Rutan

“Dari hasil penyidikan ditemukan adanya fakta hukum pada proses pengadaan barang dan jasa yang tidak sesuai, bahkan tidak dilaksanakan. Total kerugian mencapai Rp 1,192 miliar, semuanya dinikmati oleh WAF sendiri,” sebut Sugeng.

Loading...

“Untuk tiga orang tersangka ini, kita tidak menemukan bukti materil yang diterimanya. Tapi meraka hanya melaksankan perintah WAF saja yang tidak dilaksanakannya,” sambung Sugeng.

Sugeng berharap, tersangka yang berjumlah 3 orang dan satu lagi WAF yang lebih dahulu ditahan di Rutan, yang secepatnya bergulir tahap II secara bersama-sama akan dilakukan pelimpahan ke Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru.
Pantauan halloriau.com dilapangan, ketiga tersangka ini keluar dari ruang penyidik Kejati Riau dengan menggunakan baju rompi warna Orange.

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan dengan Primer Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 UU 31 tahun 1999 jo Pasal 55 ayat 1 KUHPidana, tentang Korupsi karena merugikan keuangan negara.

Sebelumnya diberitakan, korupsi ini terkait dana kegiatan rutin Bappeda ditahan 2008 sampai 2011, dimana saat itu WAF tengah menjabat sebagai Kepala Bappeda Rohil.

Loading...

Comment

Silahkan nonaktifkan adblock anda untuk membaca konten kami.
Segarkan