News  

KPK Terima Pengembalian Rp250 Miliar dari Proyek e-KTP

KPK menerima pengembalian kerugian negara dari proyek pengadaan e-KTP senilai Rp250 miliar. BPKP menghitung dugaan korupsi sekitar Rp2,3 triliun. (CNN Indonesia/Gautama Padmacinta)
Loading...

Menitone.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima pengembalian kerugian negara dari proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) senilai Rp250 miliar. Sumber pengembalian itu berasal dari perseorangan dan pihak vendor pengadaan alat e-KTP.

“Total uang yang telah dikembalikan Rp250 miliar. Belum terlambat bagi pihak yang menerima uang terkait proyek e-KTP untuk segera mengembalikan uang ke KPK,” ujar Febri di gedung KPK, Jakarta, Rabu (8/2).

Meski demikian, Febri menyatakan pengembalian uang tersebut tidak akan menghapuskan pidana orang yang bersangkutan. Namun, menurutnya, pengembalian uang ini bisa menjadi faktor untuk meringankan proses hukum yang berjalan.

“Tentu orang yang bersangkutan akan tetap dipidana, tapi ini bisa jadi pertimbangan untuk meringankan proses hukum,” katanya.

Loading...

KPK sebelumnya telah menyita uang sebesar Rp247 miliar terkait kasus korupsi proyek e-KTP. Uang sitaan ini diperoleh dari hasil penyidikan kasus e-KTP selama tahun 2016 dalam bentuk tiga mata uang yakni Rp206,95 miliar, Sin$1.132, dan US$3,036 juta. Apabila dihitung dengan kurs rupiah, jumlahnya setara dengan Rp247 miliar.

Febri menyatakan hasil sitaan itu belum maksimal jika dibandingkan dengan kerugian negara yang mencapai Rp2,3 triliun. Ia menjelaskan KPK akan terus menelusuri siapa saja pihak yang terlibat dalam kasus tersebut, baik dari Kementerian Dalam Negeri, DPR, maupun pihak swasta.

Proyek pengadaan e-KTP diketahui menggunakan uang negara sebesar Rp6 triliun. Berdasarkan hitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) atas penyelidikan KPK, terdapat dugaan korupsi sekitar Rp2,3 triliun dalam proyek tersebut.

[cnn/cnn]

Loading...

Comment

Silahkan nonaktifkan adblock anda untuk membaca konten kami.
Segarkan