News  

KPK Tetapkan Tersangka Baru Kasus Korupsi Bakamla

Maidi, Sekertaris Daerah Kota Madiun mendampingi penyidik KPK memeriksa Ruang kerja Walikota Madiun di Balai Kota Madiun, Rabu (23/11).Hari ini Walikota Madiun, Bambang Irianto ditahan KPK atas kasus dugaan penerimaan gratifikasi terkait penyimpangan proyek pasar besar Kota Madiun yang menelan dana APBD senilai 76,3 miliar rupiah.WS Hendro/Radar Madiun.
Loading...

Menitone.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan seorang tersangka baru dalam kasus suap pengadaan alat pemantau satelit di Badan Keamanan Laut (Bakamla).

“Dalam pengembangan penyidikan, KPK kembali menetapkan satu orang lagi sebagai tersangka. Yaitu NH (Nofel Hasan), kepala Biro Perencanaan dan Organisasi Bakamla,” ungkap Juru Bicara KPK Febri Diansyah, di gedung KPK, Jakarta, Rabu (12/4).

Seperti diberitakan CNN Indonesia, Nofel adalah sosok kelima yang ditetapkan lembaga antirasuah sebagai tersangka kasus suap di Bakamla tersebut.

Sebelumnya, KPK telah menjerat Deputi Bidang Informasi Hukum dan Kerja Sama Bakamla Eko Susilo Hadi (ESH), Direktur PT Melati Technofo Indonesia (MTI) Fahmi Darmawansyah (FD), serta dua pegawai MTI Muhammad Adami Okta (MAO) dan Hardy Stefanus (HST).

Loading...

Nama Nofel pernah disebutkan dalam surat dakwaan untuk Eko Susilo Hadi. Dalam surat dakwaan tersebut, Nofel disebutkan telah menerima SGD104.500 atau sekitar Rp220 miliar dari Fahmi Darmawansyah lewat Adami Okta dan Hardy Stefanus.

Untuk diketahui, PT MTI adalah pemenang tender pengadaan alat pemantau satelit di Bakamla yang sedang diusut KPK.

Sementara itu, bagi Nofel, atas tindakannya tersebut ia dikenakan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Tipikor Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1.
[cnn/cnn]

Loading...

Comment

Silahkan nonaktifkan adblock anda untuk membaca konten kami.
Segarkan