News  

Sebelum Laporkan Ahok, Pelapor Diskusi di Masjid Padang Sidempuan

Pelapor berdiskusi dengan para ustaz di sebuah masjid Padang Sidempuan, Sumatera Utara, sebelum melaporkan kasus dugaan penodaan agama yang menyeret Ahok. (ANTARA FOTO/Pool/Muhammad Adimaja)
Loading...

Menitone.com – Salah satu pelapor kasus dugaan penistaan agama, Muhammad Asroi Saputra, menyatakan sempat berdiskusi dengan para ustaz di sebuah masjid Padang Sidempuan, Sumatera Utara, sebelum melaporkan kasus tersebut.

Hal ini diungkapkan Asroi saat menjadi saksi dalam sidang kasus dugaan penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (24/1).

Dari hasil diskusi dengan para ustaz, Asroi menyimpulkan bahwa telah terjadi penodaan agama dalam pidato Ahok saat kunjungan ke Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu.

“Kami diskusi dengan ustaz yang biasa ceramah dan setuju bahwa perbuatan itu penodaan agama,” ujar Asroi.

Loading...

Asroi mengetahui tindakan dugaan penodaan agama itu setelah melihat berita di televisi dan rekaman video pidato Ahok melalui media sosial Youtube.

Meski peristiwa itu terjadi Kepulauan Seribu, Asroi menilai masyarakat muslim di seluruh dunia tersulut emosi akibat pernyataan Ahok soal surat Al-Maidah tersebut. Termasuk dirinya yang tinggal di Padang Sidempuan.

“Kemudian kami lapor ke Polres Padang Sidempuan karena umat Islam sudah dirugikan. Jangan sampai agama kita dinista seperti ini,” katanya.

Kesalahan Penulisan

Saat persidangan, tim kuasa hukum Ahok sempat mempermasalahkan status pekerjaan Asroi. Dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), tercantum pekerjaan Asroi adalah swasta.

Namun saat dikonfirmasi Jaksa Penuntut Umum (JPU), Asroi menyatakan dirinya adalah seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bertugas sebagai penghulu di Kantor Urusan Agama (KUA) Padang Sidempuan.

Tak hanya soal pekerjaan, tim kuasa hukum menilai banyak kesalahan penulisan lain dalam BAP. Salah satunya yakni penulisan tindakan ‘pencurian’ dalam BAP. Padahal kasus ini merupakan ‘penodaan’ agama.

Saat disinggung soal hal tersebut, Asroi menyatakan tak memahaminya. Ia telah memberi keterangan dan menyetujui BAP tersebut saat proses pemeriksaan di kepolisian.

Selain Asroi, sedianya ada empat saksi lain yang akan diperiksa. Dua orang saksi fakta yakni Lurah Pulau Panggang Kepulauan Seribu Yuli Hardi, dan pegawai tidak tetap Dinas Komunikasi, Informasi, dan Kehumasan pemprov DKI Nurkholis Majid.

Sementara dua orang saksi pelapor sisanya yakni ustaz Ibnu Baskoro dan Ketua Himpunan Mahasiswa Islam Palu Iman Sudirman.

(cnn/cnn)

Loading...

Comment

Silahkan nonaktifkan adblock anda untuk membaca konten kami.
Segarkan