News  

Majelis Kehormatan MK Gelar Rapat Bahas Sanksi Patrialis Akbar

Mahkamah Kehormatan MK mulai bersidang untuk membahas sanksi yang akan dijatuhkan pada Patrialis Akbar. (AFP PHOTO / WAWAN KURNIAWAN)
Loading...

Menitone.com – Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) akan menggelar rapat perdana untuk membahas sanksi bagi hakim konstitusi Patrialis Akbar, Rabu (1/2).

MKMK dibentuk oleh dewan etik untuk menangani dugaan pelanggaran berat hakim konstitusi. Mahkamah Kehormatan beranggotakan lima orang yakni perwakilan hakim konstitusi Anwar Usman, mantan hakim konstitusi Achmad Sodiki, guru besar ilmu hukum Bagir Manan, tokoh masyarakat As’ad Said Ali, dan wakil ketua Komisi Yudisial Sukma Violetta.

Mereka memiliki waktu 30 hari untuk melakukan proses pemeriksaan pendahuluan. Jika belum selesai maka bisa diperpanjang hingga 15 hari. Apabila ditemukan pelanggaran berat yang dilakukan Patrialis, maka majelis kehormatan akan merekomendasikan pemberhentian tidak hormat pada pimpinan MK untuk diteruskan ke presiden.

Jika dalam prosesnya Patrialis tak bisa diperiksa karena menjadi tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi, anggota majelis bisa memeriksa melalui saksi-saksi terkait yang berhubungan dengan perkara tersebut.

Loading...

Patrialis sebelumnya telah menyerahkan surat pengunduran diri dari jabatan hakim kepada pimpinan MK. Para hakim MK juga memutuskan untuk membebastugaskan Patrialis. Dalam waktu dekat, MK akan segera berkirim surat pada presiden untuk mengisi posisi hakim MK yang baru.

Meski telah mengundurkan diri, MKMK akan tetap bersidang untuk memutuskan sanksi yang dijatuhkan pada Patrialis. Menurut Ketua MK Arief Hidayat, proses sidang di majelis kehormatan akan lebih cepat karena Patrialis telah mengundurkan diri.

“Tentu MKMK masih akan bersidang. Dengan itu prosesnya akan lebih mudah dan cepat,” kata Arief pada Senin (30/1) lalu.

Patrialis diduga menerima suap dari pengusaha Basuki Hariman terkait uji materi Undang-undang Peternakan dan Kesehatan Hewan. Ia kini sudah jadi tersangka dan ditahan KPK.

(cnn/cnn)

Loading...

Comment

Silahkan nonaktifkan adblock anda untuk membaca konten kami.
Segarkan