News  

Modus Surat Loyalitas Ratu Atut Chosiyah untuk Kendalikan Anak Buah

Mantan Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Banten, Djadja Buddy Suhardja, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (15/3/2017).@Kompas.com
Loading...

Menitone.com – Mantan Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Banten Djaja Buddy Suhardja mengaku pernah diminta menandatangani surat yang menyatakan dia akan loyal kepada Ratu Atut Chosiyah selaku Gubenur Banten.

Surat tersebut ditandatangani sebelum dia diangkat sebagai kepala dinas. Hal itu diucapkan Djaja saat bersaksi untuk terdakwa Ratu Atut Chosiyah di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (15/3).

Pada keterangannya, Djadja menyebut para calon kepala dinas yang ingin diangkat jabatannya dikumpulkan terlebih dahulu di Rumah Atut. Djaja mengaku saat itu ia masih menjabat sebagai Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Lebak.

Menurut dia, ketika itu hadir pula adik Ratu Atut, Tubagus Chaeri Wardhana alias Wawan. “Waktu itu saya ditanya nama, kemudian bekerja di mana. Kemudian Pak Wawan menanyakan ‘Siap jadi Kadis Provinsi enggak?’ Lalu dia catat nama saya,” ujar dia.

Loading...

Usai pertemuan itu, Djaja mengaku dipanggil oleh Wawan ke Hotel Kartika Chandra di Jakarta pada 14 Februari 2017. “Saya bertemu di lobi dengan Pak Wawan, diminta untuk tanda tangan surat pernyataan, harus loyal dan patuh terhadap perintah gubernur,” ungkap Djaja.

Selang tiga hari kemudian, dia diangkat menjadi Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Banten. Namun, dia kemudian diminta untuk melakukan koordinasi dengan Wawan apabila ada proyek pada dinasnya.

Djadja pun mengaku tidak bisa menolak hal tersebut, sebab dia diancam akan dipecat. “Pernah ada Kadis yang dipecat, makanya saya enggak berani. Nurut aja,” ujar Djaja.
Pada surat dakwaan, disebutkan bahwa Ratu Atut didakwa telah melakukan korupsi yang mengakibatkan negara mengalami kerugian hingga puluhan miliar rupiah.

Dia didakwa melakukan pengaturan dalam proses pengusulan anggaran Dinas Kesehatan Provinsi Banten pada APBD 2012 dan APBD Perubahan 2012 dan pengaturan pelaksanaan anggaran pada pelelangan pengadaan alat kesehatan (alkes) RS Rujukan pemprov Banten Tahun Anggaran 2012.

Penuntut umum pada KPK menyebut Atut telah melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi. Atut disebut memperkaya diri sendiri hingga sebesar Rp 3,859 miliar.

Sejak diangkat jadi pelaksana gubernur pada tahun 2005 dan kemudian menjadi gubernur definitif dua periode, Atut memilih sejumlah orang untuk ditempatkan di lingkungan Pemerintahan Provinsi Banten.

“Dengan selalu meminta komitmen kepada pejabat tersebut untuk senantiasa loyal atau patuh sesuai arahan dari terdakwa maupun Wawan sebagai adik kandung terdakwa yang merupakan pemilik atau Komisaris Utama PT Bali Pasific Pragama,” ujar jaksa.

Salah satu orang yang diminta loyalitasnya adalah Djadja Buddy Suhardja yang menjabat sebagai Kepala Dinas Kesehatan Pemprov Banten.

Atut mengarahkan Djaja agar setiap proses pengusulan anggaran maupun pelaksanaan proyek-proyek pekerjaan yang ada pada Dinas Kesehatan Provinsi Banten dikoordinasikan dengan Wawan.

Djaja lalu berkoordinasi dengan Wawan untuk pengadaan Alkes di Dinas Kesehatan Banten TA 2012 termasuk kegiatan pengadaan sarana dan prasarana rumah sakit rujukan Pemprov Banten dan peningkatakn pelayanan kesehatan RS dan laboratorium daerah dalam APBD 2012 dan APBD Perubahan 2012.

“Koordinasi dilakukan untuk mengatur proses pengusulan anggaran sampai menentukan perusahaan yang akan menjadi pemenang dalam pengadaan tersebut,” kata jaksa seperti dikutip dari Kumparan.

Tidak hanya itu, Ratu Atut juga didakwa telah melakukan pemerasan terhadap beberapa kepala dinasnya. Atut mendapat uang Rp 500 juta dari hasil pemerasan itu yang digunakannya untuk kegiatan Istigasah guna kepentingan pribadinya.

[rdk/rdk]

Loading...

Comment

Silahkan nonaktifkan adblock anda untuk membaca konten kami.
Segarkan