News  

MUI Minta Pendapat Rizieq Terkait Fatwa soal Kasus Ahok

Para petinggi MUI saat menyampaikan pendapat keagamaan terkait kasus Ahok. (ANTARA FOTO/Vitalis Yogi Trisna)
Loading...

Menitone.com – Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia Ma’ruf Amin menyatakan meminta pendapat tokoh Front Pembela Islam Muhammad Rizieq Shihab sebelum mengeluarkan pendapat keagamaan soal penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama.

Sebagai seorang tokoh agama, Rizieq dinilai pantas untuk dimintai pendapat oleh MUI. Pendapat Rizieq diminta menurut Ma’ruf bukan terkait pendapat keagamaan MUI soal ucapan Ahok.

“Saya anggap dia (Rizieq) menguasai masalah-masalah keagamaan ini,” kata Rizieq saat bersaksi di sidang Ahok, sapaan Basuki, Selasa (31/1) di Auditorium Kementerian Pertanian.

Usulan untuk meminta pendapat Rizieq datang dari Sekretaris Jenderal dan beberapa ketua komisi yang ada di MUI.

Loading...

Dalam kesaksiannya, Ma’ruf juga menyebut Ahok tak pantas mengutip surat Al Maidah lantaran ia bukan muslim. Kutipan ayat Al Quran oleh mereka yang bukan beragama Islam dinilai Ma’ruf membuatnya tidak proporsional.

“Harusnya pak Basuki itu tidak berbicara tentang Al Maidah karena dia bukan muslim. Jadi saat dia bicara itu, tidak proporsional,” katanya.

MUI selanjutnya mengeluarkan pendapat keagamaan yang menyebut Ahok telah menodai agama. Ahok juga disebut MUI telah menghina agama, ulama dan umat Islam.

Pendapat keagamaan adalah keputusan tertinggi di MUI bahkan lebih tinggi dari fatwa. Pendapat keagamaan diputuskan oleh pengurus harian dan empat komisi yang ada.

Sepotong kalimat Ahok yang dipermasalahkan adalah “Jadi jangan percaya sama orang, kan bisa saja dalam hati kecil bapak ibu nggak bisa pilih saya, ya kan. Dibohongin pakai surat Al Maidah 51, macam-macam itu. Itu hak bapak ibu, jadi bapak ibu perasaan nggak bisa pilih nih, karena saya takut masuk neraka, dibodohin gitu ya”.

Ahok saat ini berstatus terdakwa. Sidangnya sudah digelar sebanyak delapan kali. Dalam sidang hari ini lima saksi yang didatangkan jaksa dihadirkan. Selain Ma’ruf ada dua nelayan Kepulauan Seribu, satu pelapor dan anggota Komisi Pemilihan Umum DKI Jakarta yang turut dijadikan saksi.

(cnn/cnn)

Loading...

Comment

Silahkan nonaktifkan adblock anda untuk membaca konten kami.
Segarkan