News  

PH Dahlan Iskan Cecar Saksi Ahli soal Audit BPKP

saksi ahli kasus Dahlan iskan. ©2017 Merdeka.com/Masfiatur Rochma
Loading...

Menitone.com – Sempat terjadi ketegangan di dalam sidang lanjutan kasus pelepasan aset PT Panca Wira Usaha (PWU) dengan terdakwa Dahlan Iskan.

Ketegangan terjadi antara penasihat hukum (PH) dengan saksi ahli yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Tipikor Surabaya.

Awalnya saksi ahli dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Rudi Hariyanto terlihat berbelit saat ditanya Pieter Talaway, salah satu penasihat hukum Dahlan Iskan. Terutama mengenai audit yang dilakukannya itu dinilai dilakukan begitu cepat.

“Audit yang saudara saksi (Rudi Hariyanto) lakukan itu hanya 15 hari. Itu bagaimana bisa?” tanya Pieter, Selasa (21/3). “Semua bukti sudah disediakan penyidik,” jawab Rudi.

Loading...

Dari jawaban tersebut, penasihat hukum Dahlan Iskan menilai, keterangan saksi ahli diragukan. Lantaran tidak dilakukan konfirmasi ataupun investigasi dari BPKP untuk mengecek kebenaran adanya terjadi kerugian negara.

Padahal menurut Pieter konfirmasi itu dilakukan sebagai bentuk independensi dari BPKP. Apalagi terdakwa sendiri, selama ini tidak pernah merasa dikonfirmasi langsung oleh saksi ahli.

“Kenapa anda tidak melakukan klarifikasi terhadap sejumlah bukti dari penyidik, termasuk pada tersangka (Dahlan Iskan). Padahal dalam beberapa kasus, BPKP melakukan itu (klarifikasi),” tanya Pieter.

“Saya diskusi dengan penyidik,” jawab Rudy. Sementara, Agus Dwiwarsono penasihat hukum Dahlan Iskan mengkritik BPKP. “Buat tulisan yang besar, BPKP itu tukang buat stempel,” kata Agus seperti diberitakan merdeka.com.

Alasan dianggap bikin stempel, karena BPKP merupakan lembaga negara independen. Tetapi kenapa hanya berdasar bukti dari penyidik, kemudian dinyatakan adanya terjadi kerugian negara.

Padahal semuanya itu tidak pernah ada klarifikasi ataupun konfirmasi dari Dahlan Iskan. “Ini bagaimana, jika lembaga independen melakukan seperti itu, negara ini hancur. Tidak ada klarifikasi atau konfirmasi dari Pak Dahlan sudah dianggap ada kerugian negara,” pungkas dia.

Menanggapi hal tersebut, JPU Trimo menganggap apa yang dikatakan saksi ahli itu sudah benar. Karena semua bukti sudah ada, dan tidak perlu lagi untuk dilakukan konfirmasi kepada terdakwa.

“Yang jelas, penjualan atau pelepasan aset itu terjadi dilakukan sebalum ada lelang. Sehingga ini dianggap melanggar. Apalagi sudah ada transaksi dan kesepakatan sebelum dilakukan lelang,” ucap Trimo.

[mdk/mdk]

Loading...

Comment

Silahkan nonaktifkan adblock anda untuk membaca konten kami.
Segarkan