News  

PN Kerinci Vonis Bebas Murni Wakil Ketua DPRD Kerinci, JPU Ajukan Kasasi

Adi Purnomo Wakil Ketua DPRD Kerinci dari PDI-Perjuangan disuatu acara PDIP. foto (ist)
Loading...

KERINCI, Menitone.com – Meski sudah dinyatakan bebas murni oleh Pengadilan Negeri Sungaipenuh dalam kasus perzinaan dengan seorang wanita yang telah bersuami. Adi Purnomo, Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kerinci hingga belum aman. Pasalnya, jaksa penuntut umum telah mengajukan kasasi kepada Mahkamah Agung (MA), setelah majelis hakim PN Sungaipenuh membebasnya dari 8 bulan tuntutan jaksa penuntut umum. 

“Iya, kita sudah mengajukan kasasi kemaren,” ujar jaksa penuntut umum, Viky, SH.

Sebelumnya, pengacara Adi Purnomo usai sidang pembacaan putusan bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Sungaipenuh, mengungkapkan, adanya upaya dari jaksa penuntut umum untuk mengajukan kasasi tersebut merupakan wewenang dari jpu.

“Ya, itu merupakan wewenang dan hak jpu untuk mengajukan kasasi,” terangnya

Loading...

Sebagaimana dilangsir media gegeronline, mobil dinas Wakil Ketua DPRD Kerinci, Adi Purnomo kembali disita oleh Kejaksaan Negeri Sungaipenuh, dimana sebelumnya Majelis Hakim PN Sungaipenuh telah mengembalikan semua barang sitaan kepada terwakwa. Mobil Dinas BH 8 DZ itu kembali terlihat parkir di halaman Kejaksaan Negeri Sungaipenuh. (gegeronline)

 

Loading...

Comment

Silahkan nonaktifkan adblock anda untuk membaca konten kami.
Segarkan