News  

Presiden Jokowi Tak Bisa Bebastugaskan Sementara Ahok

Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama. (CNN Indonesia/Christie Stefanie)
Loading...

Menitone.com – Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) Petrus Salestinus, mengatakan, Presiden Joko Widodo tidak dapat memberhentikan sementara Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang saat ini menjadi terdakwa dugaan penodaan agama.

Menurut Petrus, Presiden dan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo hanya dapat memberhentikan sementara kepala daerah yang terancam pidana penjara paling singkat lima tahun. Hal itu sesuai ketentuan Pasal 83 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Pemda).

“Ancaman pidana lima tahun penjara dalam Pasal 156a KUHP adalah ancaman pidana maksimum, sementara UU Pemda mensyaratkan ancaman pidana paling singkat lima tahun,” kata Petrus, Minggu (12/2).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Ahok dengan surat dakwaan yang disusun secara alternatif, yaitu Pasal 156a KUHP atau Pasal 156 KUHP.

Loading...

Ketentuan Pasal 156a KUHP menyebutkan, dipidana penjara paling lama lima tahun barang siapa dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan: (a) yang bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan suatu agama; (b) dengan maksud supaya orang tidak menganut agama apapun, yang bersendikan Ketuhanan Yang Maha Esa.

Pasal 156 KHUP menyatakan, barang siapa di muka umum menyatakan perasaan permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan rakyat Indonesia, diancam pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak Rp4.500.

Sementara norma terkait terdakwa yang harus diberhentikan sementara terdapat pada Pasal 83 ayat 1 UU Pemda. Pasal itu menyebutkan, kepala daerah dan atau wakil kepala daerah diberhentikan sementara tanpa melalui usul DPRD karena didakwa dengan pidana penjara paling singkat lima tahun, tindak pidana korupsi, tindak pidana terorisme, makar, tindak pidana terhadap keamanan negara dan atau perbuatan lain yang dapat memecah belah NKRI.

Petrus menilai, jika melihat Pasal 156a dan 156 KUHP tersebut, maka ketentuan tersebut tidak dapat diterapkan dalam melaksanakan ketentuan Pasal 83 ayat 1 UU Pemda. Alasannya, ketentuan itu secara limitatif mensyaratkan perbuatan pidana yang diancam paling singkat, bukan paling lama.

“Kita sudah menganut sistim pemidanaan dengan menetapkan ancaman pidana secara minimum dan maksimum penjara. Misal, pidana ringan dan menengah, ancaman hukuman minimun dan pidana berat maka ancaman pidana maksimum,” Anggota Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) ini.

Dalam konteks itu, menurut Petrus, tindak pidana yang didakwa kepada Ahok tidak termasuk dalam pidana yang ada di Pasal 83 UU Pemda. Hal ini karena pasal tersebut secara spesifik menyebutkan tindak pidananya, yakni korupsi, terorisme, makar, keamanan negara dan atau perbuatan lain yang dapat memecah belah NKRI.

“Saya setuju dengan sikap Mendagri yang tidak memberhentikan sementara Ahok. Sikap tersebut sudah benar secara yuridis dan jika Mendagri salah menerapkan hukum dalam mengeluarkan Surat Keputusan pemberhentian sementara kepada Ahok, bisa jadi Mendagri dituntut,” tuturnya.

Pendapat berbeda sebelumnya diutarakan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD. Menurut Mahfud, tak ada aturan yang bisa mempertahankan Ahok sebagai Gubernur DKI Jakarta.

Terutama karena Ahok saat ini berstatus terdakwa kasus penodaan agama. “Tidak ada pasal lain yang menafikkan itu,” kata Mahfud.

Mahfud menegaskan, tak ada pasal lain dalam UU itu yang mengatur bahwa Presiden harus menunggu penuntutan sebelum pemberhentian sementara. “Ini dakwaan, dan dakwaannya jelas empat sampai enam tahun,” ujarnya.

Ada jalan lain jika memang Jokowi ingin mempertahankan Ahok sebagai orang nomor satu di DKI Jakarta yakni menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu).

Perppu yang diterbitkan itu harus mencabut Pasal 83 tersebut agar tidak melanggar hukum.

Ahok telah resmi kembali menjabat Gubernur DKI. Pelaksana tugas Gubernur DKI Jakarta Sumarsono telah menyerahkan laporan nota pelaksana tugas kepada Ahok. Mereka telah menandatangani berita acara serah terima jabatan Gubernur DKI Jakarta, Sabtu (11/2).

[cnn/cnn]

Loading...

Comment

Silahkan nonaktifkan adblock anda untuk membaca konten kami.
Segarkan