News  

Presiden Jokowi Teken Perpres Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2018

Suasana Sidang Kabinet di Kantor Presiden, Jakarta (Foto: Dokumentasi Humas Setkab)
Loading...

JAKARTA, Menitone.com – Dengan pertimbangan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 21 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2017 tentang Sinkronisasi Proses Perencanaan dan Penganggaran Pembangunan Nasional, pemerintah memandang perlu menyusun Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2018.

Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2018 sebagaimana dimaksud memuat arah kebijakan nasional satu tahun yang merupakan komitmen Pemerintah untuk memberikan kepastian kebijakan, pendanaan, kerangka regulasi, kerangka pelayanan umum dan investasi dalam melaksanakan pembangunan nasional yang berkesinambungan.

Atas dasar pertimbangan tersebut, pada 8 Agustus 2017, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor: 79 Tahun 2017 tentang Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2018.

“Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2018 yang selanjutnya disebut RKP Tahun 2018 adalah dokumen perencanaan pembangunan nasional untuk periode 1 (satu) tahun, yaitu Tahun 2018 yang dimulai pada tanggal 1 Januari 2018 dan berakhir pada tanggal 31 Desember 2018,” bunyi Pasal 1 ayat (1) Perpres tersebut.

Loading...

RKP Tahun 2018 sebagaimana dimaksud, memuat: a. Bab 1 Pendahuluan; Latar Belakang, Tujuan, dan Sistematika; b. Bab 2 Kerangka Ekonomi Makro, Arah Pengembangan Wilayah, dan Pendanaan Pembangunan; c. Bab 3 Tema dan Sasaran Pembangunan: Tema dan Pendekatan Penyusunan RKP Tahun 2018 yang dilengkapi dengan Strategi dan Sasaran; d. Bab 4 Prioritas Pembangunan Nasional: Arah Kebijakan dan Sasaran Umum, Program Prioritas, dan Kegiatan Prioritas; e. Bab 5 Pembangunan Bidang: Program-program Pembangunan menurut Bidang-bidang Pembangunan yang diamanatkan dalam RPJMN 2015-2019; f. Bab 6 Kaidah Pelaksanaan: Kerangka Regulasi dan Kerangka Kelembagaan; dan g. Bab 7 Penutup.

“Yang tercantum dalam Lampiran dan merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini,” bunyi Pasal 1 ayat (2) Perpres ini.

Kegiatan Prioritas Pembangunan Nasional sebagaimana dimaksud, dalam Perpres ini  dijabarkan dalam Proyek Prioritas beserta Keluaran (Output), dan lokasi sampai dengan kabupaten/kota. Sementara Proyek Prioritas sebagaimana dimaksud disusun dalam Daftar Proyek Prioritas, dan ditetapkan oleh Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional.

Ditegaskan dalam Perpres ini, bahwa RKP Tahun 2018 menjadi: a. pedoman bagi Pemerintah dalam menyusunvrancangan Undang-Undang mengenai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Nota Keuangan Tahun 2018; b. dasar dalam pemutakhiran rancangan Rencana Kerja Kementerian/Lembaga menjadi Rencana Kerja Kementerian/Lembaga Tahun 2018; dan c. pedoman bagi Pemerintah Daerah dalam menyusun Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2018.

Dalam rangka penyusunan rancangan Undang-Undang mengenai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 2018, Perpres ini menegaskan, Kementerian/Lembaga menggunakan RKP Tahun 2018 sebagai acuan dalam melakukan penyusunan dan pembahasan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga Tahun 2018 dengan Dewan Perwakilan Rakyat.

Dalam hal terdapat perubahan pagu anggaran sesuai dengan hasil pembahasan dengan DPR, menurut Perpres ini, Menteri/Pimpinan Lembaga menyampaikan perubahan tersebut kepada Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional dan Menteri Keuangan untuk dibahas bersama.

“Pembahasan sebagaimana dimaksud dilakukan guna menjamin kesesuaian antara Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga Tahun 2018 hasil pembahasan bersama Dewan Perwakilan Rakyat dan Pemerintah dengan pencapaian sasaran pembangunan dalam Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2018,” bunyi Pasal 3 ayat (2) Perpres tersebut.

Selanjutnya hasil pembahasan sebagaimana dimaksud disampaikan oleh Menteri/Pimpinan Lembaga melalui Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional dan Menteri Keuangan kepada Presiden untuk mendapatkan persetujuan. Dalam hal Presiden menyetujuinya, Menteri/Pimpinan Lembaga melakukan penyesuaian terhadap Rencana Kerja Kementerian/Lembaga dan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga.

Perpres ini juga mengamanatkan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional melakukan pemutakhiran RKP Tahun 2018 berdasarkan Undang-Undang Mengenai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2018 dan dilaporkan kepada Presiden.

Selanjutnya, Kementerian/Lembaga menyusun laporan triwulan atas pelaksanaan rencana program dan kegiatan berdasarkan Rencana Kerja Kementerian/Lembaga, dan disampaikan kepada Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional dan Menteri Keuangan paling lambat 14 (empat belas) hari kerja setelah berakhirnya triwulan, melalui aplikasi e-monev.

“Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal 6 Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2017, yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada 18 Agustus 2017 itu. (humas/setkab)

 

Loading...

Comment

Silahkan nonaktifkan adblock anda untuk membaca konten kami.
Segarkan