News  

Revisi UU ASN Berpotensi Rugikan Negara Rp140 Triliun

Ketua KASN menilai revisi UU ASN berpotensi rugikan negara ratusan triliun rupiah. (ANTARA FOTO/Widodo S. Jusuf/mes/14.)
Loading...

Menitone.com – Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) mendesak pemerintah untuk menolak revisi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN.

Revisi UU tersebut nantinya akan menghapus keberadaaan KASN dan berpotensi merugikan negara sekitar Rp140 triliun per tahun.

Ketua KASN Sofian Effendi mengatakan, dihapuskannya KASN berpotensi meningkatkan praktik jual beli jabatan di tingkat Eselon, Pimpinan Tinggi Madya, dan Pimpinan Tinggi Pratama.

Alasannya, peran KASN selaku pengawas seleksi jabatan akan diserahkan ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara yang notabene merupakan regulator.

Loading...

“Salah satu tujuan revisi UU ASN adalah membubarkan KASN. Membubarkan KASN berpotensi menimbulkan kerugian negara Rp140 sampai Rp160 triliun,” ujar Sofian di Kantor Staf Presiden, Gedung Bina Graha, Jakarta, Selasa (24/1).

Sofian menuturkan, potensi kerugian negara sekitar Rp140 triliun itu merupakan hasil kalkulasi dari tiga sampai empat kali lipat anggaran tiap proyek di masing-masing pos jabatan yang dikorupsi oleh para pejabat yang membeli jabatan.

Ia mencotohkan, seorang pejabat yang membeli jabatan senilai Rp10 juta kemungkinan akan mengambil Rp30 juta dari tiap proyek yang berasal dari anggaran negara.

Korupsi yang dilakukan pejabat itu dilakukan untuk mengembalikan modal membeli jabatannya dan untuk pihak yang memberi jabatan kepadanya.

Sofian mencatat, total jabatan di tingkat Eselon, Pimpinan Tinggi Madya, dan Pimpinan Tinggi Pratama saat ini jumlahnya berkisar 41 ribu jabatan. Tiap jabatan, kata dia, dihargai bervariasi tergantung dari besaran anggaran yang diterima oleh pos jabatan tersebut.

“Dengan estimasi 90 persen daerah melakukan jual beli jabatan, kerugian negara jumlahnya Rp40 triliun per tahun. Itu baru uang sogok. Tapi kerugian negara tiga kalinya, satu banding tiga,” ujarnya.

Lebih lanjut, ia mengklaim, sejak tiga tahun dibentuk, KASN telah menerima 600 laporan dugaan pelanggaran ASN.

Sejumlah laporan telah dilanjutkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi, Kementerian Dalam Negeri, Kemenpan, dan Polri untuk ditindaklanjuti. “Kami hanya memberi rekomendasi,” ujar Sofian.

Ia menambahkan, selain kerugian finansial, rivisi UU ASN juga berpotensi akan melemahkan sistem merit yang selama ini digunakan untuk menyeleksi pejabat tinggi ASN.

Sistem merit, lanjut Sofian, diperlukan untuk menciptakan ASN yang berkompetensi dan berkeadilan. “Dampak lainnya juga menimbulkan kemerosotan moral pejabat dan kehancuran sistem manajemen ASN,” ujarnya.

Untuk diketahui, Dewan Perwakilan Rakyat resmi menggulirkan Revisi UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN. Revisi itu ditetapkan sebagai usul inisatif DPR dan telah masuk prolegnas prioritas.

DPR menilai, revisi UU ASN dilakukan karena KASN dinilai tidak efektif mengawasi ASN dan adanya tumpang tindih fungsi pengawasan.

(cnn/cnn)

Loading...

Comment

Silahkan nonaktifkan adblock anda untuk membaca konten kami.
Segarkan