News  

Sekda Dumai Batal Berhaji Paspor Dicekal KPK

Loading...

PEKANBARU, MenitOne.com – Rencana suci Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Dumai Muhammad Nasir menunaikan ibadah haji kandas.

Padahal, bersama istirnya, Muhammad Nasir sudah berada di Embarkasi Haji Batam, Kepulauan Riau sejak Jumat (4/8/17) lalu bersama lebih dari 200 jemaah calon haji atau JCH asal Dumai lainnya.

Saat hendak bertolak meninggalkan tanah air, Muhammad Nasir tertotak karena Paspornya masuk daftar cekal Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Terkait pencekalan Muhammad Nasir dibenarkan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I A Pekanbaru, Pria Wibawa saat ditemui wartawan di kantornya, Senin (7/8/17).

Loading...

Menurutnya, pencekalan akan dilakukan oleh kantor Imigrasi yang mengeluarkan Paspor. Dimana yang bersangkutan paspornya dikeluarkan oleh Kantor Imigrasi Dumai.

“Setelah mendapatkan permintaan pencekalan resmi dari lembaga negara seperti KPK, TNI atau Polri, maka Kantor Imigrasi akan segera menyita paspor yang bersangkutan sampai pencekalan usai,” terang Pria Wibawa.

Ketika ditanya mengenai detail lebih lanjut, Pria Wibawa menyarankan untuk langsung bertanya pada Imigrasi Dumai.

Kepastian gagal berangkatnya M Nasir dan istrinya ke tanah suci juga dibenarkan Kasi Informasi Haji Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Riau Asril.

Dari Kota Dumai ada 5 JCH yang batal berangkat. Tiga karena sakit dan tak sempat berangkat ke Batam, sementara dua lagi sudah sampai di Batam tapi tak bisa berangkat karena ada masalah dengan Paspor.

Saat ditanya apakah dua JCH Dumai yang gagal berangkat dari Batam adalah M Nasir dan istrinya, Asril membenarkan.

“Memang itu (M Nasir dan istrinya.red)dan kabarnya sudah dipulangkan kembali ke Dumai, tapi kami belum dapat kepastian apa penyebabnya,” demikian penjelasanya Asril.

Sementara itu Juru Bicara KPK Febri Diansyah yang dihubungi wartawan baru sebatas berjanji mengecek kebenaran informasi tersebut, namun sampai berita ini diturunkan, jawaban pastinya tak kunjung disampaikan.(rtc)

Loading...

Comment

Silahkan nonaktifkan adblock anda untuk membaca konten kami.
Segarkan