News  

Sempat Disegel, Perusahaan Sawit Ini Kembali Buka Hutan di Aceh

Sempat Disegel, Perusahaan Sawit 'Buldoser' Hutan di AcehIlustrasi penyegelan. (ANTARA FOTO/Jessica Helena Wuysang)
Loading...

Menitone.com – Perusahaan sawit dengan konsesi perkebunan yang sempat disegel Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) pada tahun lalu, diduga kembali melakukan pembukaan hutan di Kawasan Ekosistem Leuser (KEL).

Pada Juni 2016, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya menyatakan penyegelan terhadap area konsesi PT Agra Bumi Niaga (ABN) dilakukan terkait dengan pembukaan lahan tanpa izin. Penyegelan tersebut dilakukan sebagai upaya pendisiplinan terhadap perusahaan sawit yang berada di KEL.

“Penyegelan yang dilakukan itu merupakan instrumen legal untuk memproteksi Kawasan Ekosistem Leuser,” ujar Menteri Siti Nurbaya, saat itu.

Penyelidikan Rainforest Action Network (RAN), organisasi lingkungan yang berbasis di San Fransisco, AS, menemukan pembukaan lahan aktif PT ABN dilakukan, bahkan setelah penyegelan dilakukan pada Juni lalu.

Loading...

Laporan yang terbit pada akhir Januari itu menyatakan perusahaan tersebut diduga menghancurkan hutan di KEL. PT ABN memiliki konsesi sawit sekitar 2.000 hektare dan beroperasi di Kabupaten Aceh Timur.

“Analisis satelit dan foto dari ketinggian di konsesi PT ABN menunjukkan sejak surat edaran (Dishut Provinsi Aceh untuk menghentikan pembukaan lahan) pada Juni, perusahaan telah membuka lahan dengan skala yang meningkat,” demikian tulis laporan tersebut yang dikutip Sabtu (4/3).

Pada 17 Juni 2016, Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Aceh Husaini Syamaun memerintahkan kepada seluruh pemegang Hak Guna Usaha atau Izin Usaha Perkebunan dengan konsesi di KEL, untuk menghentikan pembukaan lahan.

Hal itu terkait dengan upaya pemerintah untuk meninjau kembali izin-izin perusahaan sawit yang beroperasi di kawasan ekosistem itu.

“Sesuai dengan radiogram Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutana Nomor S.290/MENLH/SETJEN/PLA.4/6/2016…kegiatan pembukaan lahan perkebunan sawit di seluruh KEL agar dihentikan,” kata Husaini dalam surat tersebut.

RAN menyatakan PT ABN diduga membuka lahan hutan seluas 324 hektare sejak Juni 2016-Januari 2017. Saat ini, hanya sekitar 96 hektare hutan yang tersisa di dalam konsesi perusahaan tersebut. Penyelidikan itu menggunakan posisi GPS: 4°34’0.60″N, 97°41’7.20″E.

Laporan itu juga menyatakan PT ABN diidentifikasi sebagai pemasok Wilmar International, salah satu perusahaan sawit terbesar dunia. RAN juga menyatakan sejumlah perusahaan terkait dengan rantai pasok yang berasal dari perusahaan sawit di KEL, yakni PepsiCo dan Mc Donald’s.

Oleh karena itu, RAN mendesak agar pembukaan lahan PT ABN segera dihentikan dan izinnya dicabut terkait dengan dugaan pelanggaran tersebut.

Organisasi itu meminta seluruh pemangku kepentingan untuk memastikan perlindungan terhadap hutan yang tersisa dan restorasi dari habitat kritis di dalamnya macam harimau sumatera, serta orangutan.

Menghentikan Pembelian

RAN juga mendesak Wilmar International untuk menghentikan pembelian sawit yang berasal dari PT ABN, karena diduga melanggar kebijakan Wilmar soal anti deforestasi.

“Laporan ini menunjukkan kebutuhan Wilmar untuk memperluas pengawasannya ke seluruh Kawasan Ekosistem Leuser,” demikian organisasi tersebut.

Sebelumnya, Dirjen Penegakan Hukum KLHK Rasio Ridho Sani menyatakan pihaknya serius untuk menindaklanjuti temuan pelanggaran dan akan memantau perkembangan di lapangan terkait dengan operasi PT ABN.

Penyegelan pada tahun lalu itu dilakukan oleh tim Balai Penegakan Hukum KLHK Wilayah Sumatera, Balai Pemantapan Kawasan Hutan KLHK Wilayah Aceh, dan disaksikan oleh seorang manajer PT ABN.

Moratorium di kawasan ekosistem itu dideklarasikan pada April 2016 oleh Menteri LHK Siti Nurbaya, Gubernur Aceh Zaini Abdullah dan Wali Nanggroe Aceh Malik Mahmud Al Haytar. Hal itu terkait dengan arahan Presiden Jokowi soal moratorium ekspansi sawit.

[cnn/cnn]

Loading...

Comment

Silahkan nonaktifkan adblock anda untuk membaca konten kami.
Segarkan