News  

Terdakwa kasus dugaan pemberian keterangan palsu dalam sidang kasus KTP Elektronik Miryam S Haryani .

Loading...

JAKARTA,Menitone.com — Jaksa Penuntut Umum dalam sidang kasus keterangan palsu di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (14/8), memutar rekaman terdakwa politikus Partai Hanura Miryam S Haryani kala diperiksa di Gedung KPK, beberapa waktu lalu.

Dalam rekaman tersebut, Miryam menceritakan intimidasi yang ia terima dari sejumlah anggota Komisi III DPR kepada penyidik Novel Baswedan.

Novel kemudian menyampaikan pada penyidik Ambarita Damanik yang juga berada dalam ruangan ihwal intimidasi yang diterima Miryam.

Dalam rekaman Novel menyampaikan, orang-orang yang mengintimidasi Miryam adalah politikus PDIP Masinton Pasaribu, politikus Partai Gerindra Desmond Mahesa, politikus Partai Hanura Syarifuddin Sudding, politikus Partai Golkar Aziz Syamsuddin dan Bambang Soesatyo, serta politikus PPP Hasrul Azwar.

Loading...

“Ternyata sebulan lalu Bu Miryam diberitahu beberapa anggota DPR Komisi III akan dipanggil KPK,” ujar Novel dalam rekaman video tersebut.

Bahkan, lanjut Novel, ada sejumlah anggota Komisi III DPR yang mengancam Miryam saat berada di rumah seseorang berinisial SN. Inisial SN ini diduga merujuk pada singkatan nama Ketua DPR Setya Novanto yang telah menjadi tersangka kasus korupsi proyek e-KTP.

“Intinya ibu diminta jangan mengadu apapun sama kita di sini. Cuma ya diomong-omong di sana ada tujuh orang penting dan tiga lawyer,” kata Novel yang dibenarkan oleh Miryam dalam video tersebut.

Miryam juga diminta agar tak menyebut nama orang atau partai dalam kasus korupsi e-KTP. Bahkan para anggota Komisi III DPR itu juga menakut-nakuti Miryam perihal proses pemeriksaan di KPK yang penuh intimidasi.

Namun dalam persidangan hari ini, Miryam membantah diintimidasi oleh mantan koleganya sesama anggota DPR tersebut. Ia berkukuh mendapatkan intimidasi justru dari penyidik KPK.

Menurutnya, potongan video rekaman yang diputar itu hanya cuplikan sehingga tak bisa langsung dipercaya. “Itu kan cuplikan saja. Intinya saya tekanan psikis,” tuttur Miryam.

Miryam menjadi tersangka memberikan keterangan tidak benar saat bersaksi dalam sidang korupsi e-KTP 23 Maret 2017. Dia mencabut seluruh keterangan dalam BAP dan mengaku mendapat tekanan dari penyidik saat proses pemeriksaan.(cnni)

Loading...

Comment

Silahkan nonaktifkan adblock anda untuk membaca konten kami.
Segarkan