News  

Terkait Status Ahok, Mendagri Tunggu Fatwa Mahkamah Agung

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengingatkan Basuki Tjahaja Purnama untuk tetap fokus menjalankan tugas sebagai Gubernur DKI Jakarta.
Loading...

Menitone.com – Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo telah menemui Ketua Mahkamah Agung Hatta Ali untuk menyampaikan permohonan fatwa terkait status nonaktif Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

Tjahjo menyatakan akan menunggu fatwa dari MA untuk menindaklanjuti status Ahok. Ia juga masih menunggu tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada sidang kasus dugaan penistaan agama yang menjerat Ahok.

“Dasar keputusan saya memberhentikan atau tidak, menunggu tuntutan jaksa di pengadilan. Kalau MA berkenan beri fatwa, ya kami tunggu juga hasilnya,” ujar Tjahjo di gedung MA, Jakarta, Selasa (14/2).

Tjahjo menilai wajar bagi Kemendagri meminta permohonan fatwa dari MA. Sebagai lembaga peradilan tertinggi, kata Tjahjo, MA berhak memberikan penafsiran akibat munculnya tafsir hukum yang berbeda.

Loading...

Tjahjo menyatakan tak bakal mempersoalkan jika MA tak berkenan mengeluarkan fatwa. Dia berkukuh bakal tetap menunggu tuntutan jaksa untuk menindaklanjuti status Ahok.

“Tidak masalah kalau MA tidak keluarkan fatwa, karena kan tidak mengikat. Selama ini juga sudah ada mekanismenya. Kalau besok sidang terus (jaksa) menuntut lima tahun ya tentu saya berhentikan sementara (Ahok), tapi ini kan belum,” kata Tjahjo.

Pasal 83 ayat 1 UU 23/2014 tentang Pemerintah Daerah menyebutkan, kepala daerah atau wakil kepala daerah diberhentikan sementara tanpa melalui usulan DPRD karena didakwa melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun.

Ahok dalam kasus dugaan penodaan agama dikenakan dua pasal yakni Pasal 156 dan Pasal 156a KUHP. Dalam pasal 156 ancaman hukuman paling lama empat tahun, sementara pasal 156a ancaman hukuman paling lama lima tahun. Tjahjo menunggu tuntutan jaksa untuk mengetahui batas ancaman hukuman paling singkat untuk Ahok.

Politikus PDIP ini mengaku pernah melakukan hal serupa pada kepala daerah lain yang hanya dituntut dua tahun penjara. Sementara sejumlah kepala daerah lain langsung ia berhentikan ketika terjaring tangkap tangan Komisi Pemberantasan Korupsi atau ditahan.

“Ada kepala daerah yang langsung saya berhentikan sementara karena tangkap tangan atau ditahan, kalau itu otomatis,” kata Tjahjo.

Ketua MA Hatta Ali sementara itu menyatakan, dalam mengeluarkan fatwa MA harus berhati-hati. Pihaknya mesti mempertimbangkan dampak positif dan negatif dalam menerbitkan fatwa. Apalagi saat ini perkara tersebut masih berlangsung di pengadilan.

Alih-alih mengeluarkan fatwa, Hatta menyarankan agar permasalahan tersebut ditangani oleh Kemendagri sendiri sebagai lembaga yang berwenang. Apalagi, lanjutnya, fatwa itu sifatnya tidak mengikat.

“Mestinya Kemendagri yang menentukan sikap. Di sana kan ada biro hukumnya juga,” tutur Hatta.

Hatta mengaku selama ini telah mengurangi penerbitan fatwa. Dia khawatir penerbitan fatwa justru mengurangi independensi hakim dan pihak yang berperkara dapat mengetahui hasilnya lebih dulu.

“Fatwa diikuti silakan, tidak ya silakan. Nanti akan kami lihat relevan atau tidak MA memberikan pendapat (soal status Ahok),” ujar Hatta.

[cnn/cnn]

Loading...

Comment

Silahkan nonaktifkan adblock anda untuk membaca konten kami.
Segarkan