News  

TNI Teken Kontrak Barang dan Jasa Sebesar Rp7 Triliun

TNI melakukan penandatangan kontrak barang dan jasa dengan total nilai sebesar Rp7 triliun. (CNN Indonesia/Patricia Diah Ayu Saraswati)
Loading...

Menitone.com – Kepala Staf Umum (Kasum) TNI Laksamana Madya Didit Herdiawan menyebut TNI telah melakukan penandatangan kontrak barang dan jasa dengan total nilai sebesar Rp7 triliun.

Didit mengatakan nilai kontrak Rp7 triliun tersebut merupakan jumlah total kontrak yang ditandatangani oleh seluruh unit organisasi di TNI.

“Dari keseluruhan tersebut maka unit organisasi TNI, TNI AD, AL, AU lebih kurang sekitar Rp7 triliun dari total 703 kontrak,” kata Didit di Cilangkap, Jakarta Timur, Kamis (23/2).

Didit mengatakan untuk masing-masing angkatan sudah lebih dulu melakukan penandatangan kontrak. TNI AD sekitar 163 kontrak dengan nilai Rp1,6 triliun, TNI AL sekitar 215 kontrak senilai Rp2,2 triliun, dan TNI AU sebanyak 233 kontrak senilai Rp1,7 triliun.

Loading...

Untuk itu, hari ini Markas Besar Tentara Nasional Indonesia (Mabes TNI) juga melakukan penandatangan kontrak barang dan jasa tahun anggaran 2017 dengan total nilai Rp1,4 triliun sebagai proses lanjutan dari penandatanganan kontrak yang sudah lebih dulu dilakukan oleh masing-masing angkatan.

Didit menjelaskan total kontrak yang ditanda tangani hari ini berjumlah 92 kontrak untuk tiga satuan kerja, yaitu Badan Pembekalan (Babek) TNI, Satuan Komunikasi dan Elektronika (Satkomlek) TNI, dan Badan Intelejen Strategis (Bais) TNI.

“Telah ditandatangani kontrak sebanyak lebih kurang 92 kontrak untuk UO (unit organisasi) Mabes TNI yaitu sebesar Rp1,4 triliun tepatnya Rp1.410.354.303.300,” jelasnya.

Dengan rincian Babek TNI 86 kontrak senilai Rp1.078.182.303.300. Satkorlep TNI sebanyak lima kontrak senilai Rp301 miliar. Dan Bais TNI sebanyak satu kontrak dengan nilai Rp31.172.000.000.

Penandatangan kontrak yang dilakukan di awal ini, kata Didit sebagai upaya untuk memaksimalkan penyerapan anggaran dan untuk menghindari terjadinya kegiatan lintas tahun.

“Tahun 2016 kemarin penyerapan sebesar 99,04 persen dan diharapkan bisa mencapai 100 persen untuk tahun ini,” kata Didit.

Bila mana terjadi kegiatan lintas tahun, lanjut Didit, akan tetap dilakukan pendampingan sejak awal.

Didit menyebut yang perlu menjadi perhatian tidak hanya persoalan nilai kontraknya saja, tetapi juga proses pelaksanaannya.

“Kalau ini dilaksanakan dengan baik, maka pada saat pemeriksaan lanjutan di tahun yang akan datang oleh BPK atau instansi luar ini dapat dipertanggungjawabkan,” ujarnya.

[cnn/cnn]

Loading...

Comment

Silahkan nonaktifkan adblock anda untuk membaca konten kami.
Segarkan