News  

Upaya Antasari Azhar Mengungkap SMS Gelap ke Ponsel Nasrudin

Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar. (REUTERS/Supri)
Loading...

Menitone.com – “Maaf mas, masalah ini cukup kita berdua saja yang tahu. Kalau sampai ter-blow up, tahu konsekuensinya.”

Begitulah bunyi pesan singkat (SMS) yang akhirnya menyeret nama mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar menjadi terpidana kasus pembunuhan Direktur Putra Rajawali Banjaran, Nasrudin Zulkarnaen.

SMS yang keberadaannya masih menjadi misteri hingga kini itu disebut-sebut diterima Nasrudin setelah memergoki Antasari tengah berdua bersama seorang pemungut bola golf (caddy) bernama Rani Juliani dalam kamar nomor 808, Hotel Grand Mahakam, Blok M, Jakarta Selatan pada 2009 lalu.

SMS itu pun menjadi salah satu barang bukti dalam kasus pembunuhan Nasrudin pada 15 Maret 2009.

Loading...

Namun, salah satu bukti yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum untuk menjerat Antasari sebagai tersangka itu dibantah oleh saksi ahli bidang teknologi informatika dari Institut Teknologi Bandung (ITB), Agung Harsoyo.

Saat dihadirkan kuasa hukum Antasari dalam persidangan 17 Desember 2009, Agung mengatakan bukti SMS tersebut tak pernah ditemukan. Berdasarkan penelitian yang telah dilakukannya terhadap telepon seluler milik Antasari dan mendiang Nasrudin, bukti SMS itu tidak ada.

SMS itu juga tidak ditemukan dalam data panggilan telepon (CDR) operator seluler yang digunakan Antasari dan mendiang Nasrudin. Antasari pun menilai SMS yang dijadikan barang bukti oleh JPU tersebut, gelap.

Ia yang merasa telah menjadi korban dari ketidakadilan, mencoba menempuh jalur hukum dengan melayangkan laporan dugaan penyalahgunaan informasi dan teknologi berupa pengiriman pesan singkat atau SMS gelap ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.

Antasari melakukannya lewat kuasa hukumnya, Maqdir Ismail pada 25 Agustus 2011.

Bareskrim menerima laporan itu dan diberi nomor LP/555/VIII/2011/Bareskrim. Antasari berharap, langkah Polri mengusut kasus SMS gelap ini dapat menjadi bukti baru atau novum, serta membuat terang kasus yang menjeratnya.

Hampir dua tahun berlalu, Antasari merasa laporannya tak digubris oleh Bareskrim. Ia pun melayangkan gugatan praperadilan terhadap Polri ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Namun, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan Antasari terhadap Polri tersebut pada 14 Juni 2014.

Hakim tunggal Didik Setiyo Handono selaku pemimpin sidang saat itu menyatakan Antasari, sebagai pemohon tidak dapat membuktikan laporan yang sebelumnya telah ia layangkan pada Polri terkait SMS gelap yang terkirim ke Nasrudin.

Belum puas, Antasari kembali mengajukan gugatan praperadilan untuk mempertanyakan tindak lanjut penyidikan Polri terhadap kasus SMS gelap ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, 11 November 2014.

Hasilnya, sama. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menolak gugatan praperadilan yang diajukan Antasari pada 18 November 2014.

Hakim yang membacakan putusan kala itu, Suprapto, menyatakan bahwa permohonan Antasari telah diterima oleh Bareskrim dan dilimpahkan ke Polda Metro Jaya.

Menurutnya, penyidik tidak pernah menghentikan penyidikannya ataupun mengeluarkan surat perintah pemberhentian penyidikan (SP3) terkait laporan SMS gelap tersebut.

Kini, meski lima tahun telah berlalu dan ia telah mendapatkan grasi dari Presiden Joko Widodo, Antasari masih memendam asa pada laporannya terkait dugaan SMS gelap tersebut.

Pekan ini, Antasari bersama kuasa hukumnya, Boyamin Saiman, berencana menyambangi Direktorat Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Metro Jaya untuk mempertanyakan perkembangan penyelidikan pada laporannya itu.

Menanggapi rencana Antasari itu, Kapolri Jenderal Tito Karnavian menyebut pengusutan laporan Antasari terkait SMS gelap tidak mudah dilakukan. Alasannya, sejumlah provider tak memiliki aturan penyerahan SMS sebagai barang bukti kasus pidana.

“Mencari SMS palsu tidak gampang. Beberapa provider telekomunikasi tidak memiliki sistem kalau yang kami minta pesan yang waktunya mundur ke belakang,” ujarnya di PTIK, Jakarta, Jumat (27/1).

Sedangkan Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Mochamad Iriawan mempersilakan Antasari menanyakan perkembangan penyidikan terkait laporannya. Namun, Iriawan mengingatkan bahwa Antasari telah kalah dua kali dalam praperadilan terkait laporannya tersebut.

“Silakan saja datang, katanya mau ke Ditkrimsus untuk menanyakan soal SMS gelap. Tapi sudah dua kali praperadilan dan tidak bisa karena tidak ada bukti lain,” kata Iriawan di Jakarta, Senin (30/1).

Tak mudah memang bagi Antasari untuk mencari kejelasan terkait SMS gelap itu. Ia tak hanya harus menghadapi kendala teknis, tetapi juga kemungkinan kendala politik.

Namun, publik dipastikan tetap menanti langkah Antasari berikutnya untuk mencari kebenaran. Sebab, konon katanya, SMS gelap itu bisa menjadi salah satu kunci dalam upaya membongkar apa yang sesungguhnya terjadi dalam kasus pembunuhan Direktur Putra Rajawali Banjaran, Nasrudin Zulkarnaen.

(cnn/cnn)

Loading...

Comment

Silahkan nonaktifkan adblock anda untuk membaca konten kami.
Segarkan