Hari Pertama Penetapan PNBP Kantor Samsat Dumai Ramai

Loading...

Menitone.com – Hari pertama penetapan
tentang perubahan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), terlihat ramai di kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) . Mereka mengantre untuk mengurus perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB). Jumat (06/01) kemarin.

Dengan di terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang PNPB yang mulai berlaku pada tanggal 6 Januari 2017 kemarin. Masih ada masyarakat yang binggung.

Kurniawan Hasan, warga mengurus STNK di kantor Samsat mengatakan, masih bingung dengan kondis tarif, ” seharusnya hal seperti ini perlu dilakukan sosialisasi dan dipahami oleh masyarakat, ini kebanyakan masyarakat masih ada yang tidak tahu.” ujarnya.

Ia juga bingung menerima informasi yang ramai di bahas terkait pemberlakuan tarif stnk dan tnbk. “Kalau kita liat pemerintah terkait keluarnya pp nomor 60 tahun 2017 seperti nya tolak menolak, siapa yang setuju perubahan tersebut, Kapolri tidak buka, Menteri Keuangan Sri Mulyani menyatakan bukan dari pemerintah, bukan juga dari Presiden, jadi dari siapa????.” sebutnya.

Loading...

Ia juga mengaku kecewa dengan adanya kabar kenaikan tersebut, dimana kenaikan tarif tersebut tidak relevan sosialisasi nya. “kita sebagai masyarakat juga harus tau apa tujuannya, dan apa alasannya. Seolah pemerintah pusar tidak balance, bagi tingkat ekonomi atas bisa saja kenaikan tidak masalah, tetapi bagai mana dengan kondisi masyarakat pada tingkat ekonomi dibawah. Saya kira, sebelumnya mereka membayar bisa saja kedepan mereka berubah tidak membayar tarif STNK dan BPKB. Karena jika dikaji dengan kondisi ekonomi kita saat ini sangat sulit. Mereka akan lebih mengutamakan kebutuhan pokok ketimbang membayar pajak. “Jelasnya.

Ia berharap pemerintah dapat melakukan Evaluasi ulang hal-hal tersebut.” persoalan kenaikan ini berdampak juga pada harga kendaraan, saya mengira masyrakat Indonesia kebanyakan tidak setuju hal ini. “tutupnya.

Hal senada dikatakan Santika, ditempat sama, ia mengatakan tidak setuju atas kenaikan tarif tersebut,” yang terpenting itu membayar pajak, kalau ada biaya lain yang di bebankan bisa jadi kedepan banyak yang tidak membayar pajak. Kalau saya dirumah ada enam kendaraan sepeda motor digunakan anak – anak, ini akan menjadi beban tambahan biaya memberatkan karena terjadi kenaikan tarif. “sebutnya.

Kasat Lantas Polres Dumai AKP Emil Eka Putra SIK. Menilai masih banyak masyarakat yang belum memahami kondisi tersebut. Dimana mereka mencerna kenaikan pajak kendaraan 2-3 kali lipat, padahal pajak tidak naik.

Dijelaskan, terbitnya Peraturan Pemerintah No 60 tahun 2016 tentang perubahan tarif PNBP di lingkungan kepolisian tak ayal menimbulkan keresahan. Parahnya perubahan tarif ini dipahami keliru oleh masyarakat, mereka mengira mereka harus bayar pajak dua sampai tiga kali dari yang biasa mereka bayar setiap tahunnya. Misal yang biasa bayar 250 ribu dikira bakal harus bayar 500 – 700 ribu, padahal bukan demikian. Terbitnya PP ini tidak lantas membuat masyarakat membayar pajak sebesar dua sampai tiga kalinya dari yang mereka biasa bayarkan tiap tahun.

BBN-KB (jika kita melakukan balik nama)
BIAYA ADM. STNK : (1) Penerbitan STNK dibayar setiap 5 tahun sekali semula 50 ribu menjadi 100 ribu untuk roda 2 dan 3, sementara untuk roda 4 atau lebih naik dari 75 ribu menjadi 200 ribu. (2) Stempel Pengesahan STNK yang semula gratis menjadi 25 ribu untuk roda 2 dan tiga, sementara roda 4 atau lebih sebesar 50 ribu dibayar tiap tahun.

Biaya administrasi TNBK, Biaya ganti plat nomor baru dibayar tiap 5 tahun sekali, naik dari 30 ribu menjadi 60 ribu untuk roda 2 dan 3, sementara roda 4 atau lebih naik dari 50 ribumenjadi 100 ribu.

“Rincian tersebut jelas menunjukkan bahwa kita tidak akan membayar pajak 2-3 kali lipat seperti yang biasa kita bayar, tetapi kenaikan yang harus kita tanggung adalah bagian point biaya administrasi STNK dan TNBK.”tutup Kasat.(red/tnc)

Loading...

Comment

Silahkan nonaktifkan adblock anda untuk membaca konten kami.
Segarkan