Bea Cukai Yogyakarta Gagalkan Pengiriman Sabu dari Nigeria

Bea Cukai Yogyakarta menggagalakn pengiriman paket sabu dari Nigeria, Afrika. Paket kiriman sabu tersebut dikirim melalui kantor Pos Plemburan, Sleman, Yogyakarta.
Loading...

Menitone.com – Bea Cukai Yogyakarta menggagalakn pengiriman paket sabu dari Nigeria, Afrika. Paket kiriman sabu tersebut dikirim melalui kantor Pos Plemburan, Sleman, Yogyakarta.

Paket kiriman pos dari Nigeria ini berisi 1 pcs Teko dan 24 pcs Eyeliner (kosmetik). Didalamnya ditemukan Shabu seberat 49.05 gram yang disembunyikan di dalam eyeliner.

Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Yogyakarta (KPPBC TMP B) Yogyakarta, Sucipto menjelaskan paket kiriman itu ditujukan ke alamat di Mertoyudan, Magelang, Jawa Tengah atas nama Anton Hatan.

Namun yang menerima EBM alias Boim (29). EBM telah dijadikan sebagai tersangka. Sementara Anton Hatan diduga hanya nama fiktif.

Loading...

“Terdapat 24 pcs eyeliner yang didalamnya disembunyikan bungkusan plastik berisi bubuk kristal berwarna putih yang terindentifikasi Methamphetamine (sabu),” kata Sucipto di kantor KPPBC Yogyakarta, Kamis(13/7/2017).

Kasubdit III Ditresnarkoba Polda DIY, AKBP Gunawan mengatakan kepolisian menetapkan EBS penerima paket sebagai tersangka. Nama Anton Hatan yang tertera dipaket diduga fiktif.

“Tersangka ini yang paling mengetahui. Fakta barang diterima tersangka (EBS). Dia bukan orang yang sama sekali tidak tahu,” kata Gunawan.

Tersangka ternyata baru keluar dari LP di Magelang sekitar 3 minggu sebelum ditangkap. Tersangka mendekam di LP di Magelang dalam kasus yang sama.

“Tersangka mengaku hanya titipan dari teman dan tidak mengetahui bagaimana prosesnya di Negeria,” katanya.

Tersangka dijerat pasal 114 ayat 2 UU 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana seumur hidup atau penjara minimal 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda.

Atau pasal 112 ayat 2 UU 35 tahun 2009 dengan ancaman pidana seumur hidup atau penjara 5 tahun atau 20 tahun paling lama dan pidana denda.

Sumber : Detik.com

Loading...

Comment

Silahkan nonaktifkan adblock anda untuk membaca konten kami.
Segarkan