Ditlantas Polda Riau Bantah Kenaikan Pajak Kendaraan Bermotor

Loading...

Menitone.com – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Kepolisian Daerah (Polda) Riau membantah ada kenaikan pajak kendaraan bermotor. Kenaikan hanya terjadi pada Penerimaan Negara Buka Pajak (PNBP).

Banyak kesalahan persepsi di masyarakat dengan adanya kenaikan dua sampai 3 kali lipat. Kebanyakan masyarakat menyangka kenaikan itu juga turut kenaikan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) juga.

“Yang naik itu PNBP, seperti  penerbitan baru STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan, dan penerbitan BPKB (Bukti Pemilik Kendaraan Bermotor),” ujar Kasi STNK Ditlantas Polda Riau, Kompol Zulanda SIK, di Pekanbaru, Kamis (5/1/2017).

Zulanda mengapresiasi banyaknya warga yang membayar pajak kendaraan bermotor di Kantor Samsat Pekanbaru Kota. Namun ia perlu menegaskan terkait kenaikan tersebut agar tidak terjadi salah persepsi di masyarakat. “Perlu diluruskan, tidak benar pajak kendaraan bermotor naik,” tambahnya.

Loading...

Dijelaskan Zulanda, komponen pembiayaan pajak kendaraan ada tiga komponen yakni BPKB , STNK , TNKB , STCK dan mutasi keluar serta stiker pengesahan. Ini dipungut oleh bendahara penerimaan kepolisian.

Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dalam hal ini ditetapkan dan dipungut oleh Dipenda Provinsi. SWDKLLAJ atau biasa disebut asuransi wajib kendaraan bermotor dipungut oleh Petugas Jasa Raharja.

Secara teknis untuk memudahkan dan mempersingkat rentang prosedur birokrasi pelayanan,   nanti tanggal 6 Januari akan dipungut menjadi satu di satu kasir. “Di Pekanbaru tanggal 6 Januari sudah berlaku,” ucapnya.

Menurut Zulanda, yang perlu diketahui saat ini kenaikan PNBP sesuai PP 60 Tahun 2016 kenaikan yang terjadi pada sisi kepolisian. Simulasinya ketika,  pengesahan 1 tahun maka dia akan dikenakan PNBP sebanyak 25 ribu untuk roda 2 dan 50 ribu untuk roda empat. Ini berlaku setiap pengesahan 1 tahun bila terlambat 3 tahun maka di pungut 3 kali .

Wajib Pajak tersebut memperpanjang STNK 5 tahun maka yang dulu sesuai PP 50 Tahun 2010 ditarik untuk roda dua ditarik Rp50 ribu STNK dan Rp30 TNKB  sekarang PP 60 Tahun 2016 ditarik menjadi Rp100 ribu STNK dan Rp60 ribu TNKB. “Jadi  hanya kenaikan Rp80 ribu saja,” tuturnya.

Sementara itu kendaraan roda empat atau lebih yang dalam PP sebelumnya Rp75 ribu STNK dan Rp50 ribu TNK dalam PP baru menjadi Rp200 ribu STNK dan Rp100 ribu TNKB. Jadi selisih kenaikan hanya Rp175 ribu saja. “Kenaikan ini hanya khusus di bagian Polri bukan dikali dua atau tiga secara keseluruhan dengan PKB dan SWDKLLAJ,” pungkas Zulanda.(hrc)

Loading...

Comment

Silahkan nonaktifkan adblock anda untuk membaca konten kami.
Segarkan