Dugaan Korupsi Pemasangan Pipa, Aliansi Mahasiswa Minta Wabup Bengkalis Muhammad Ditangkap

Loading...

PEKANBARU – Puluhan Mahasiswa dari Aliansi Mahasiswa Anti Korupsi gelar unjuk rasa di Kantor Pengadilan Negeri Pekanbaru, Selasa (26/3/2019).

Mereka menuntut untuk menahan Wakil Bupati Bengkalis, Muhammad terkait kasus korupsi pemasangan pipa sebesar Rp3,8 Milyar.

Didalam Pengadilan Negeri Pekanbaru berlangsung persidangan dimana Muhammad dipanggil sebagai saksi dalam kasus korupsi.

Sebelumnya Muhammad dilakukan dua kali pemanggilan oleh Kejaksaan sebagai status saksi di persidangan, namun Muhammad mangkir dari panggilan. Dan pada panggilan ketiga ini baru dapat hadir dalam persidangan.

Loading...

Kordinator lapangan Dani dan kordinator umum sekaligus penanggung jawab aksi  Dedek Purnama. Mereka secara bergantian melakukan orasi di depan pengadilan dengan tertip.

“Kita ingin Muhammad segera ditahan dan ditingkatkan statusnya sebagai tersangka, sebagai mana kita ketahui bahwa dia sudah dua kali panggilan dan mangkir,” tegas Korlap.

Dalam orasi mereka juga mengatakan bahwa dengan beberapa kali mangkir dan pada panggilan ketiga baru hadir, ini sudah jelas bahwa Muhammad terindikasi terlibat.

“Penegak Hukum jangan takut, kita mendukung seluruh penegakan hukum,” tegasnya.

Adapun tuntutan dari pengunjuk rasa tersebut diantaranya;
1. Segera Adili tunggu apa lagi dalam dakwaan sudah jelas Wakil Bupati Bengkalis Muhammad sebagai penanggung jawab penyebab kerugian negara
2. Bukti Apalagi yang engkau dustakan, segera tangkap dan tahan saudara Muhammad selaku KPA
3. Hukum sebagai panglima, segeralah proses demi keadilan Muhammad  sebagai aktor kerugian Negara
4. Aliansi Mahasiswa Anti Korupsi Mendukung, pengadilan Negeri Pekanbaru  untuk menegakkan keadilan.

Kasi Humas Pengadilan Negeri Pekanbaru, Martin Ginting yang menemui pengunjuk rasa mengungkapkan sangat berterimakasih atas aksi yang berjalan dengan tertib dan lancar tanpa menggangu aktifitas masyarakat.

“Proses hukum akan tetap berjalan, tentunya akan melewati proses bukan langsung instan serta silahkan kepada massa aksi mengikuti perkembangan kasus tersebut,” tegasnya

[Tata]

Loading...

Comment

Silahkan nonaktifkan adblock anda untuk membaca konten kami.
Segarkan