Kakek 70 Tahun Tega Cabuli Cucu Tirinya di Kebun Sawit

Loading...

ROHUL – Ada saja kelakuan kakek zaman now, seorang kakek yang sudah berusia 70 tahun malah nekad melakukan aksi pencabulan anak dibawah umur.

Kali ini korbannya adalah seorang anak Sekolah Dasar (SD), sebut saja Bunga (10) warga desa Pagarantapah, Kecamatan Pagaran Tapah Darussalam, Kabupaten Rokan Hulu. Parahnya lagi, Bunga menjadi korban pencabulan kakek tirinya sendiri berinisial MI (70).

Kapolres Rohul AKBP Muhammad Hasyim Risahondua S.Ik, M.Si, melalui Paur Humas Polres Rohul Ipda Nanang Pujiono SH, mengatakan menurut pengakuan korban, Ia digagahi kakek tirinya di sebuah kebun kelapa sawit yang tidak jauh dari rumah, di De‎sa Pagaran Tapah‎ pada Sabtu (7/4/2018) sekira pukul 16.00 WIB.

‎Setelah dilaporkan oleh ayah korban, terduga pelaku MI ditangkap anggota Polsek Kunto Darussalam pada Senin (9/4/2018) sekira pukul 16.00 WIB, dengan tuduhan tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur.

Loading...

‎Dugaan pencabulan dilakukan MI berawal Ahad sore pukul 16.00 WIB, korban baru saja pulang dari rumah MI yang tidak lain kakek tiri korban.‎

Setibanya di rumah, ibu korban curiga melihat ada bercak darah di celana dalam putrinya. Ketika ditanyakan, korban sempat mengakui bahwa celana dalamnya berdarah karena dirinya digigit lintah.‎

Mendengar pengakuan putrinya, ibu korban tidak langsung percaya. Ia langsung membawa putrinya memeriksakan diri ke Bidan terdekat.‎

“Dari hasil pemeriksaan bidan menyatakan bahwa selaput darah korban telah rusak,” kata Ipda Nanang, Rabu malam (11/4/2018).

Mendengar itu, ibu korban bertanya ke putrinya, siapa yang telah berbuat tidak senonoh kepada dirinya.‎ Dibantu Bidan, korban dibujuk agar mengatakan kejadian sebenarnya. Setelah terus didesak, akhirnya korban buka mulut, dan mengakui bahwa dirinya telah diperkosa MI.

Mendengar pengakuan anaknya, ibu korban terkejut. Hari itu juga MI dilaporkan ke Polsek Kunto Darussalam untuk proses hukum lebih lanjut.

Pasca menerima laporan, dan dilakukan pemeriksaan dan ditemukan bukti yang cukup, pada Senin malam (9/4/2018) pukul 21.00 WIB, atas perintah Kapolsek Kunto Darussalam AKP Sihol Sitinjak, anggota menangkap MI di rumahnya.

“Dan sesuai keterangannya, MI mengakui perbuatannya telah melakukan perbuatan cabul terhadap korban. Saat ini MI sudah diamankan di Mapolsek Kunto Darussalam guna sidik‎,” jelas Ipda Nanang. (tnr/tnr)

Loading...

Comment

Silahkan nonaktifkan adblock anda untuk membaca konten kami.
Segarkan