KPK Terus Dalami Kasus Suap Ditjen Kemnakertrans

Tersangka kasus korupsi pada Direktorat Jenderal Pembinaan Pembangunan kawasan Transmigrasi Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Charles J Mesang meninggalkan gedung usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, 31 Januari 2017. (Antara/Rivan Awal Lingga)
Loading...

Menitone.com – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih terus mengusut kasus dugaan suap pembahasan anggaran untuk dana optimalisasi Ditjen P2KT Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemnakertrans) tahun 2014.

Jubir KPK, Febri Diansyah menepis pihaknya membiarkan kasus yang saat ini menjerat Fraksi Golkar, Charles Jones Mesang tersebut. Febri memastikan, pihaknya akan memanggil saksi-saksi lagi untuk melengkapi berkas penyidikan kasus ini.

Salah satunya dengan memanggil Bupati Lampung Timur, Chusnunia Chalim yang sempat tidak memenuhi panggilan KPK pada Senin (27/2) lalu. Chusnunia tak memenuhi panggilan karena suratnya tidak sampai rumahnya lantaran sedang kosong.

Febri menyatakan, pihaknya saat ini sedang mencari jadwal yang sesuai untuk memeriksa Chusnunia yang juga politikus PKB dan mantan anggota Komisi IX DPR tersebut.

Loading...

Selain itu, pemeriksaan terhadap Staf Khusus Menteri Tenaga Kerja saat Menakertrans dijabat Erman Soeparno pada 2007 lalu ini juga akan dilakukan dengan memperhatikan kebutuhan penyidikan kasus tersebut.

“Kami sedang cari jadwal yang sesuai dan memperhatikan kebutuhan di penyidikan,” kata Febri saat dikonfirmasi di Gedung KPK, Jumat (17/3).

Febri memastikan keterangan Nuni sapaan akrab Chusnunia dibutuhkan penyidik dalam menuntaskan kasus dugaan suap dana optimalisasi P2KT ini. Untuk itu, Febri meminta Nuni memenuhi panggilan penyidik jika telah menerima surat pemanggilan pemeriksaan.

“Dipanggil (untuk diperiksa) kemarin karena memang keterangannya dibutuhkan. Untuk itu, ketika panggilan disampaikan yang bersangkutan bisa datang,” katanya seperti diberitakan Beritasatu.com.

Diberitakan, KPK menetapkan anggota DPR dari Fraksi Golkar, Charles J Mesang sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pembahasan anggaran untuk dana optimalisasi Ditjen P2KT Kemnakertrans tahun 2014, pada Kamis (12/2) lalu.

Sebagai anggota DPR periode 2009-2014, Charles diduga menerima hadiah dari mantan Dirjen P2KT Kemnakertrans, Jamaluddien Malik sebanyak Rp 9,750 miliar atau 6,5 persen dari total anggaran optimalisasi.

Atas tindak pidana yang diduga dilakukannya, Charles yang kini menjadi anggota Komisi II DPR disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Jamaluddien Malik sendiri telah dijatuhi hukuman pidana enam tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider satu bulan kurungan.

Selain itu, Majelis Hakim juga menjatuhkan hukuman kepada Jamaluddien untuk membayar pengganti kerugian negara sebanyak Rp 5,4 miliar.

[rdk/rdk]

Loading...

Comment

Silahkan nonaktifkan adblock anda untuk membaca konten kami.
Segarkan